Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum mulai dari pidana hingga pembatalan pasangan calon untuk kontestasi.
"Konsekuensi hukum dari pelanggaran dana kampanye itu bisa berujung pidana, bahkan pembatalan sebagai peserta Pilkada. Tidak hanya soal legalitas hasil, tetapi juga potensi keterlibatan pihak asing dalam pendanaannya, ini tentu perlu atensi kita bersama," ujar Wayan Wirka di Badung, Minggu (17/11).
Menurutnya, ancaman pembatalan paslon bisa terjadi apabila paslon menerima dana dari pihak yang dilarang, antara lain negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing, dan penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Selain itu juga dari pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
Wirka yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, ini juga menyoroti lemahnya audit terhadap laporan dana kampanye selama ini, yang hanya sebatas kepatuhan formal tanpa verifikasi mendalam. Untuk itu, ia menegaskan kepada jajarannya dalam melakukan pengawasan harus mencantumkan estimasi pengeluaran kampanye dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Pengawasan.
Dalam pengawasan ini, lanjut Wirka, harus memperhatikan aturan tentang sumber pendanaan, seperti larangan penerimaan dana dari warga negara asing yang merupakan pelanggaran. Wirka juga menerangkan bahwa batas maksimal sumbangan perorangan sebesar Rp75 juta, dan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp750 juta. "Ancaman pembatalan Pasangan Calon bisa terjadi apabila paslon menerima dana dari pihak yang dilarang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan kampanye adalah masa krusial dalam pelaksanaan Pilkada. Di tengah beragamnya mekanisme kampanye, penting untuk mempersiapkan langkah antisipasi dalam menangani potensi pelanggaran, terutama menjelang akhir masa kampanye dan awal masa tenang.
“Masa kampanye akan segera berakhir, dan ini berpotensi meningkatkan intensitas kegiatan politik. Hal ini tentu memerlukan langkah antisipasi kita selaku pengawas demi mewujudkan keadilan proses pemilihan,” ujar Suguna.
Dia juga menegaskan esensi masa tenang harus dijaga dari segala bentuk manuver politik yang berpotensi mencederai integritas Pilkada. "Kita harus pastikan momen masa tenang bebas dari segala bentuk pelanggaran. Mari jaga esensi masa tenang bersama," tegasnya. (N-2)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved