Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 terbilang singkat, yakni hanya 75 hari.
"UU Nomor 7/2017 disiapkan untuk masa kampanye yang panjang, bukan masa kampanye yang 75 hari," aku Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/6).
Bagja sendiri sadar tidak dapat menyalahkan UU yang ada. Pihaknya memedomani beleid dalam UU Pemilu yang hanya membatasi politik uang pada saat kampanye saja sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 280. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Bawaslu dapat membubarkan kegiatan politik uang, tapi kategorinya hanya pelanggaran administratif.
Baca juga: Bawaslu Dorong Masyarakat Laporkan Praktik Politik Uang
Ia menilai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam mengawasi jalannya kampanye yang hanya 75 hari.
"Ini agak berbahaya karena dengan kampanye yang 75 hari maka masyarakat praktis mengambil uangnya. Itu tantangan kami ke depan," ujarnya.
Baca juga: Pengamat Soroti Maraknya Laporan Berbau Politis Jelang Pemilu
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait sistem pemilu legislatif proporsional daftar terbuka. Meski menolak, MK menilai sistem proporsional terbuka memiliki kelemahan, yakni membuka peluang terjadinya politik uang dan kandidat yang memiliki sumber daya dapat memanfaatkan pengaruhnya pada pemilih.
Menurut Mahkamah, sudah ada Bawaslu yang menjadi wasit untuk memberikan sanksi jika terjadi politik uang uang dalam sistem proporsional terbuka. Walakin, beban penanganan politik uang tidak hanya ditanggung oleh Bawaslu, tapi juga para pihak dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dan ketersediaan pelapor.
Bagja menjelaskan, selain Bawaslu, pihak lain yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu adalah polisi dan jaksa. Bawaslu sendiri bertindak sebagai titik pertama dalam menemukan dugaan dan laporan pelanggaran pemilu. (Tri/Z-7)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
PEMILIHAN anggota Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada awal 2026 menyedot perhatian luas, sesuatu yang tidak terjadi pada proses pemilihan deputi gubernur sebelumnya.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved