Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 terbilang singkat, yakni hanya 75 hari.
"UU Nomor 7/2017 disiapkan untuk masa kampanye yang panjang, bukan masa kampanye yang 75 hari," aku Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/6).
Bagja sendiri sadar tidak dapat menyalahkan UU yang ada. Pihaknya memedomani beleid dalam UU Pemilu yang hanya membatasi politik uang pada saat kampanye saja sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 280. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Bawaslu dapat membubarkan kegiatan politik uang, tapi kategorinya hanya pelanggaran administratif.
Baca juga: Bawaslu Dorong Masyarakat Laporkan Praktik Politik Uang
Ia menilai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam mengawasi jalannya kampanye yang hanya 75 hari.
"Ini agak berbahaya karena dengan kampanye yang 75 hari maka masyarakat praktis mengambil uangnya. Itu tantangan kami ke depan," ujarnya.
Baca juga: Pengamat Soroti Maraknya Laporan Berbau Politis Jelang Pemilu
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait sistem pemilu legislatif proporsional daftar terbuka. Meski menolak, MK menilai sistem proporsional terbuka memiliki kelemahan, yakni membuka peluang terjadinya politik uang dan kandidat yang memiliki sumber daya dapat memanfaatkan pengaruhnya pada pemilih.
Menurut Mahkamah, sudah ada Bawaslu yang menjadi wasit untuk memberikan sanksi jika terjadi politik uang uang dalam sistem proporsional terbuka. Walakin, beban penanganan politik uang tidak hanya ditanggung oleh Bawaslu, tapi juga para pihak dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dan ketersediaan pelapor.
Bagja menjelaskan, selain Bawaslu, pihak lain yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu adalah polisi dan jaksa. Bawaslu sendiri bertindak sebagai titik pertama dalam menemukan dugaan dan laporan pelanggaran pemilu. (Tri/Z-7)
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved