Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik dugaan politik uang jelang Pemilu 2024. Upaya tersebut menjadi salah satu sarana bagi Bawaslu dalam mencegah dan menindak praktik politik uang.
"Bawaslu mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan politik uang yang mereka saksikan dan memberikan informasi yang berharga dalam memerangi praktik politik uang," kata anggota Bawaslu RI Puadi melalui keterangan tertulis, Jumat (16/6).
Selain menunggu laporan dari masyarakat, Puadi juga mengatakan pihaknya aktif melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat selama periode kampanye dan hari pemungutan suara. Hal itu dilakukan dengan menggunakan berbagai metode pengawasan, termasuk pemantauan media, analisis laporan keuangan kampanye, pemeriksaan terhadap dugaan politik uang, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Ketua KPU Pertanyakan LSM yang Bongkar Data Janggal 52 Juta Pemilih
Puadi menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran politik uang melalui peran sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu. Diketahui, selain Bawaslu, anggota Gakkumdu juga berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
"Bawaslu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang bertujuan untuk bertukar informasi, mengoordinasikan tindakan, dan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang," jelas Puadi.
Baca juga: KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
Di samping itu, lanjutnya, Bawaslu juga memanfaatkan penggunaan teknologi seperti sistem pelaporan online atau aplikasi seluler SigapLapor. Teknologi itu sengaja dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan politik uang.
"Dengan melakukan langkah-langkah tersebut secara konsisten dan efektif, Bawaslu dapat memastikan upaya pencegahan yang lebih baik dalam praktik politik uang dan menjaga integritas pemilu," tandas Puadi.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berpendapat bahwa praktik politik uang tidak dapat hanya dibebankan kepada pemberi, tetapi juga masyarakat sebagai penerima. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat terkait politik uang perlu ditingkatkan.
"Relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih, agar kemudian sama-sama terhindar dari praktik-praktik politik uang," terang Hasyim.
Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem proporsional daftar terbuka pada pemilihan legislatif, KPU meminta komitmen transparansi dari partai politik dalam pencalonan anggota legislatif. Sebab, semua sistem pemilu pada dasarnya tetap membuka ruang bagi praktik politik uang.
"Karena yang punya kewenangan mencalonkan itu adalah partai politik, maka komitmen untuk mekanisme pencalonan diminta transparan," aku Hasyim.
Ia berpendapat, rancang bangun sistem pemilu yang ideal menjadi ranah pembentuk undang-undang. Sistem tersebut harus mampu mencegah dan meminimalkan praktik politik uang sejak awal pencalonan, termasuk pencalonan di internal partai yang harus diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan.
"Sehingga kalau ada indikasi-indikasi, misalkan untuk pencalonan, ternyata ada aroma politik uang, ada mekanismenya, ada Bawaslu," tandasnya. (Tri/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved