Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif. Itu disampaikan menanggapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sistem proporsional daftar terbuka maupun tertutup sama-sama membuka ruang politik uang.
"Yang jauh lebih penting dari beberapa pertimbangan dari MK tadi adalah komitmen bersama, terutama dalam hal ini karena yang punya kewenangan mencalonkan itu adalah partai politik, maka komitmen untuk mekanisme pencalonan diminta transparan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/6).
Hasyim berpendapat, rancang bangun sistem pemilu yang ideal menjadi ranah pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, sistem tersebut harus mampu mencegah dan meminimalkan praktik politik uang sejak awal pencalonan, termasuk pencalonan di internal partai yang harus diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan.
Baca juga : Bawaslu Nilai UU Pemilu tak Didesain untuk Kampanye Pemilu 2024
"Sehingga kalau ada indikasi-indikasi, misalkan untuk pencalonan, ternyata ada aroma politik uang, ada mekanismenya, ada Bawaslu," jelasnya.
Mekanisme penegakan hukum, lanjut Hasyim, juga mengatur soal politik uang selama proses kampanye maupun pemungutan suara, misalnya fenomena vote buying atau membeli suara. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa komitmen itu bukan hanya berlaku bagi partai politik, tapi juga para bakal calon anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun kabupaten/kota.
Dari aspek norma hukum, Hasyim menilai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pemilu sudah cukup dalam memberikan peringatan dan larangan terkait kecurangan pemilu. Secara kelembagaan, Bawaslu juga telah disiapkan untuk mencegah dan menindak pelanggaran pemilu.
Ia menegaskan politik uang tidak dapat dibebankan kepada pemberi, tapi juga masyarakat sebagai penerima. Dengan demikian, kesadaran masyarakat terkait politik uang juga perlu ditingkatkan.
"Relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih, agar kemudian sama-sama terhindar dari praktik-praktik politik uang," tandas Hasyim. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved