Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif. Itu disampaikan menanggapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sistem proporsional daftar terbuka maupun tertutup sama-sama membuka ruang politik uang.
"Yang jauh lebih penting dari beberapa pertimbangan dari MK tadi adalah komitmen bersama, terutama dalam hal ini karena yang punya kewenangan mencalonkan itu adalah partai politik, maka komitmen untuk mekanisme pencalonan diminta transparan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/6).
Hasyim berpendapat, rancang bangun sistem pemilu yang ideal menjadi ranah pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, sistem tersebut harus mampu mencegah dan meminimalkan praktik politik uang sejak awal pencalonan, termasuk pencalonan di internal partai yang harus diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan.
Baca juga : Bawaslu Nilai UU Pemilu tak Didesain untuk Kampanye Pemilu 2024
"Sehingga kalau ada indikasi-indikasi, misalkan untuk pencalonan, ternyata ada aroma politik uang, ada mekanismenya, ada Bawaslu," jelasnya.
Mekanisme penegakan hukum, lanjut Hasyim, juga mengatur soal politik uang selama proses kampanye maupun pemungutan suara, misalnya fenomena vote buying atau membeli suara. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa komitmen itu bukan hanya berlaku bagi partai politik, tapi juga para bakal calon anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun kabupaten/kota.
Dari aspek norma hukum, Hasyim menilai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pemilu sudah cukup dalam memberikan peringatan dan larangan terkait kecurangan pemilu. Secara kelembagaan, Bawaslu juga telah disiapkan untuk mencegah dan menindak pelanggaran pemilu.
Ia menegaskan politik uang tidak dapat dibebankan kepada pemberi, tapi juga masyarakat sebagai penerima. Dengan demikian, kesadaran masyarakat terkait politik uang juga perlu ditingkatkan.
"Relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih, agar kemudian sama-sama terhindar dari praktik-praktik politik uang," tandas Hasyim. (Tri/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved