Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menggandeng Polri untuk melakukan patroli besar dalam rangka mencegah praktik politik uang kembali terulang, khususnya dalam pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (pilkada).
“Akan ada patroli pengawasan lebih intensif lagi dan kita bekerja sama dengan teman-teman kepolisian untuk melakukan patroli besar untuk antipolitik uang,” kata Rahmat Bagja di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, hari ini.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo. Pencoblosan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi salah satu calon wali kota Palopo karena polemik keaslian ijazah.
Meski ihwal PSU di Kota Palopo tidak terkait politik uang, Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Pada saat rapat konsolidasi di Palopo, Jumat (23/5), Bagja berpesan kepada jajaran penyelenggara untuk dapat mengambil pelajaran dari Pilkada Barito Utara yang kembali melaksanakan PSU karena terbukti terjadi pelanggaran politik uang.
"Saya berharap kejadian di Barito Utara tidak terjadi di Kota Palopo. Oleh karena itu, malam ini hingga penghitungan suara besok kita melakukan patroli pengawasan," kata Bagja.
Dalam konteks Pilkada Barito Utara, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada mulanya mengajukan gugatan hasil pemungutan suara atau PSU ke Mahkamah Konstitusi.
Gogo dan Hendro mendalilkan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya melakukan praktik politik uang. Namun, dalam persidangan, Mahkamah justru mendapati fakta bahwa baik Gogo-Hendro maupun Akhmad-Sastra terbukti melakukan pembelian suara (vote buying).
MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16 juta per pemilih. Bahkan, salah satu saksi di persidangan mengaku menerima total uang Rp64 juta untuk satu keluarga.
Pembelian suara pemilih juga dilakukan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp6,5 juta untuk satu pemilih. Salah seorang saksi yang menerima uang sebanyak Rp19,5 untuk satu keluarga, bahkan mengaku dijanjikan umrah apabila pasangan tersebut menang PSU.
Oleh sebab itu, MK memutuskan mendiskualifikasi Gogo-Hendro dan Akhmad-Sastra. MK juga memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara dengan diikuti oleh pasangan calon baru dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan pada Rabu (15/5).(Ant/P-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved