Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SEBAGIAN masyarakat di sejumlah kabupaten/kota akan menggunakan hak pilihnya kembali dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Sabtu (5/4) besok. Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk meningkatkan pengawasan karena maraknya politik uang jelang PSU.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyebut, pihkanya masih menemukan dugaan pelanggaran politik uang disertai dengan pemasangan stiker pasangan calon kepala daerah saat mendekati perayaan Idulfitri 1446 Hijriah. Semestinya, kata Neni, kejadian seperti itu dapat ditanggulangi oleh Bawaslu.
"Apalagi kalau sudah ada laporan masyarakat, seharusnya (Bawaslu) mengambil tindakan penegakan hukum yang serius. Sangat disayangkan ketika peran Bawaslu masih lemah di lapangan dan dipertanyakan oleh banyak pihak," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat (4/4).
Neni berpendapat, dugaan pelanggaran politik uang merupakan hal klasik yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah. Oleh karena itu, Bawaslu mestinya memiliki strategi pengawasan yang canggih menghadapi hal tersebut.
"Karena politik uang di PSU ini berpotensi marak terjadi, apalagi pasangan calon akan mengerahkan seluruh kapitalnya untuk menang," ujar Neni.
Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jajaran pengawas di daerah berupaya memperkuat pengawasan saat PSU. Upaya itu dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparan, dan bebas dari pelanggaran.
"Pengawas pemilu di tingkat daerah telah diperintahkan untuk meningkatkan koordinasi dengan KPU, aparat keamanan, dan stakeholder terkait guna mencegah potensi pelanggaran, seperti politik uang, mobilisasi pemilih ilegal, atau ketidaknetralan penyelenggara," jelas Puadi.
Lebih lanjut, Neni juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki penyelenggaraan PSU pada Sabtu besok berkaca dari PSU gelombang pertama yang sudah digelar pada Sabtu (22/3) lalu.
"Termasuk di dalamnya pembenahan hal-hal teknis, sebab ini akan menghadapi tahapan krusial yakni kampanye dan debat publik, logistik, pemungutan dan penghitungan suara," kata Neni.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, berkaca dari PSU sebelumnya, jajarannya di daerah sudah memaksimalkan persiapan penyelenggaraan PSU gelombang kedua. Salah satunya dengan memasifkan mekanisme sosialisasi kepada seluruh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, pindahan, maupun tambahan.
Selain itu, KPU RI juga menegaskan kepada KPPS untuk memastikan seluruh formulir Model C. Pemberitahuan dapat terdistribusi kepada pemilih terdaftar yang berhak. Diketahui, ada ada lima kabupaten/kota yang akan menggelar PSU pada Sabtu ini dengan total pemilih mencapai 51.805 orang.
Kelimanya adalah Kota Sabang untuk 1 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Paya Seunara dengan total pemilih 541 orang, Kabupaten Banggai untuk 89 TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya dengan total pemilih 37.830 orang.
Berikutnya, 21 TPS di Kabupaten Bungo dengan total pemilih 8.412 orang, 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu dengan total pemilih 3.891 orang, dan 1 TPS di Kabupaten Buru dengan total pemilih 608 orang. Selain PSU, Kabupaten Buru juga akan menggelar penghitungan ulang surat suara (PUSS), tepatnya di 1 TPS pada Kecamatan Namlea dengan total pemilih 523.
(Tri/P-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RIĀ telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hariĀ ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved