Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anggaran Masih Dicari, Tapi PSU Ulang Pilkada Barito Utara akan Dilaksanakan 6 Agustus

Devi Harahap
27/5/2025 09:48
Anggaran Masih Dicari, Tapi PSU Ulang Pilkada Barito Utara akan Dilaksanakan 6 Agustus
Gedung KPU RI, Jakarta.(MI)

KOMISI Pemilihan Umum tengah mengusahakan agar penyediaan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Barito Utara, bisa segera dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa anggaran PSU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pada intinya telah disetujui pemerintah daerah setempat.

“Untuk PSU di Barito Utara sekarang kawan-kawan juga tengah berproses terkait dengan usulan anggaran dan terus dibicarakan dengan pemerintah daerah setempat,” kata Yulianto dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5). 

Kebutuhan Dana?

Hanya saja, Drajat menyatakan bahwa penganggaran PSU Pilbup Barito Utara disesuaikan dengan tahapan-tahapan yang harus dijalankan KPU. 

Pasalnya, MK dalam putusannya menyatakan PSU Pilbup Barito Utara harus dilaksanakan dengan dua pasangan calon (paslon) yang baru, karena dua paslon sebelumnya didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang.

“Saat ini pun juga tahapannya sudah diputuskan oleh KPU Barito Utara, dan ini sudah running,” imbuhnya.

Putusan MK?

Selain itu, KPU Kabupaten Barito Utara juga sudah membuka pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilaksanakan imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon.

“Perhari ini juga sudah mulai diumumkan ya untuk pendaftaran, pengumuman pendaftaran pasangan calon untuk Barito Utara pendaftaran dibuka lagi karena putusan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi dua pasangan calon,” tukasnya. 

Barito Utara?

Sementara itu, KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU-Bup-XXIII/2025 akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.

“Pemilihan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, dipilih untuk memastikan partisipasi maksimal dari seluruh pemilih dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat," kata anggota KPU RI Idham Holik.

Agenda Keagamaan?

Menurut Idham, di beberapa wilayah ada masyarakat yang tidak dapat mengikuti kegiatan pada Sabtu atau Minggu karena alasan ibadah.

“Maka dari itu, pemungutan suara kita tetapkan pada hari Rabu agar seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI itu.

Tenggat Waktu?

Dia mengatakan putusan MK yang bersifat erga omnes tersebut memberikan amanah kepada KPU, khususnya KPU Kabupaten Barito Utara, untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada ulang dalam waktu waktu 90 hari sejak putusan dijatuhkan.

“Putusan ini memberikan kesempatan kepada Kabupaten Barito Utara untuk membuktikan bahwa daerah ini mampu menyelenggarakan pilkada yang berintegritas,” ujarnya.

Awal Tahapan?

Idham menjelaskan rangkaian tahapan PSU pilkada akan dimulai dari pencalonan, dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada 26–28 Mei 2025. Puncaknya adalah pelaksanaan pemungutan suara pada 6 Agustus 2025.

KPU RI juga telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.

“Dengan tahapan yang ketat dan waktu yang terbatas, kami berharap seluruh pihak dapat mendukung dan memastikan proses demokrasi ini berjalan lancar dan berkualitas di Barito Utara,” ungkapnya. 

Politik Uang?

Sebelumnya diberitakan, Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang.

Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. (Dev/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya