Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih menyisakan pekerjaan rumah untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di lima daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dan penyelenggara pilkada lainnya, yakni Bawaslu, serta peserta pemilu dan warga diminta untuk berkaca dari kasus PSU di Kabupaten Barito Utara.
Lima daerah yang akan menggelar PSU Pilkada 2024 adalah Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya, hasil PSU di Barito Utara disengketakan lagi ke MK dan diputuskan untuk digelar kembali karena terbuktinya praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif dari seluruh pasangan calon.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran bahwa tindakan-tindakan seperti ini (politik uang) harus dicegah. Begitu juga KPU dan Bawaslu, harus bisa melakukan pengawasan secara melekat, pencegahan-pencegahan pelanggaran ini secara lebih baik," kata peneliti Perludem, Haykal, kepada Media Indonesia, Kamis (15/5).
Menurut Haykal, tindakan sebagian warga yang permisif atas praktik politik uang juga dapat merugikan seluruh masyarakat di daerah yang menggelar PSU. MK, misalnya, memutuskan agar digelar kembali Pilkada 2024 di seluruh Kabupaten Barito Utara meski PSU sebelumnya hanya digelar di dua tempat pemungutan suara (TPS).
"Jangan juga kemudian menganggap PSU sebagai formalitas saja. Begitu juga penyelenggara pemilu, jangan lagi menganggap remeh karena PSU-nya hanya di beberapa TPS," ujar Haykal.
Adapun partai pengusung dan pasangan calon serta tim pemenangan juga diingatkan untuk tidak mengulangi politik uang seperti yang terjadi di Barito Utara. Menurut Haykal, praktik pembelian suara secara nyata telah mendegradasi nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. (Tri/P-3)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang.
Ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya
Menurut Ina Liem, yang sesungguhnya dimaksud dalam putusan MK adalah bentuk bantuan operasional, mirip skema dana BOS, yang selama ini sudah diberikan ke sebagian sekolah swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved