Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih menyisakan pekerjaan rumah untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di lima daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dan penyelenggara pilkada lainnya, yakni Bawaslu, serta peserta pemilu dan warga diminta untuk berkaca dari kasus PSU di Kabupaten Barito Utara.
Lima daerah yang akan menggelar PSU Pilkada 2024 adalah Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya, hasil PSU di Barito Utara disengketakan lagi ke MK dan diputuskan untuk digelar kembali karena terbuktinya praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif dari seluruh pasangan calon.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran bahwa tindakan-tindakan seperti ini (politik uang) harus dicegah. Begitu juga KPU dan Bawaslu, harus bisa melakukan pengawasan secara melekat, pencegahan-pencegahan pelanggaran ini secara lebih baik," kata peneliti Perludem, Haykal, kepada Media Indonesia, Kamis (15/5).
Menurut Haykal, tindakan sebagian warga yang permisif atas praktik politik uang juga dapat merugikan seluruh masyarakat di daerah yang menggelar PSU. MK, misalnya, memutuskan agar digelar kembali Pilkada 2024 di seluruh Kabupaten Barito Utara meski PSU sebelumnya hanya digelar di dua tempat pemungutan suara (TPS).
"Jangan juga kemudian menganggap PSU sebagai formalitas saja. Begitu juga penyelenggara pemilu, jangan lagi menganggap remeh karena PSU-nya hanya di beberapa TPS," ujar Haykal.
Adapun partai pengusung dan pasangan calon serta tim pemenangan juga diingatkan untuk tidak mengulangi politik uang seperti yang terjadi di Barito Utara. Menurut Haykal, praktik pembelian suara secara nyata telah mendegradasi nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. (Tri/P-3)
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved