Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU) di pilkada Kabupaten Tasikmalaya menyusul banyak temuan dugaan pelanggaran politik uang.
Calon Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra mengatakan pelanggaran dinilai mencederai proses demokrasi. Ia menuding saat PSU digelar, banyak ditemukan di lapangan praktik politik uang terjadi secara masif yang tersebar di 351 Desa.
"Kami menyikapi terkait dengan banyaknya karut-marut penyelanggaraan PSU dan praktik politik uang melibatkan perangkat desa, tingkat RT, RW, mengarah kepada paslon lawan dan menunjukkan politik uang sangat masif, terindikasi dilakukan secara sistematis oleh tim paslon tertentu," ucapnya.
Pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, didukung partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara itu, gabungan koalisi pemenangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto- Iip Miptahul Paoz, secara resmi melakukan gugatan ke MK berkaitan dengan kontestasi pada pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. (H-4)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi (Cecep-Asep) resmi menjadi pemenang pilkada Tasikmalaya setelah putusan MK.
Pasangan yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat meraih 465.150 suara atau 52,45%.
TIM gabungan koalisi pemenangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto-Iip Miptahul Paoz, resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesempatan itu, semua paslon menyampaikan visi misi untuk lima tahun ke depan.
Afifuddin mengatakan, dalam pekan ini ada sembilan daerah yang akan melaksanakan PSU secara bersamaan pada 19 April 2025, salah satunya di Kabupaten Tasikmalaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved