Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak dapat lagi mengusut kasus tindak pidana terkait politik uang yang terjadi di luar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024. Penanganan pelanggaran, kata anggota Bawaslu RI Puadi, hanya dilakukan saat masa tahapan.
"Prinsip dasarnya, penanganan pelnggaran masih menjadi wewenang Bawaslu sepanjang kejadiannya di masa tahapan," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (17/5).
Saat penyelenggaraan PSU di Barito Utara, jajaran Bawaslu sudah melakukan penindakan dugaan politik uang bersama Sentra Gakkumdu yang di dalamnya juga mencakup unsur polisi dan jaksa. Hasilnya, lima orang diseret ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Tiga di antaranya terbukti menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih terkait pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Sementara, dua terdakwa lainnya terbukti sebagai penerima amplop berisi uang.
Namun, dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), majelis memutuskan bahwa praktik vote buying atau pembelian suara tidak hanya dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, tapi juga oleh pasangan calon nomor urut 1, yaitu Gogo Purnam Jaya-Hendro Nakalelo.
MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar lagi PSU Pilkada 2024 di seluruh wilayah Barito Utara dan mendiskualifikasi kedua pasangan calon. Itu lantaran politik uang yang terjadi dinyatakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Puadi, diskualifikasi terhadap dua pasangan calon merupakan sanksi maksimal yang dijatuhkan MK. Putusan itu, sambungnya, berada dalam ranah hukum konstitusional. Hal tersebut berbeda dengan jalur penyelesaian yang menjadi koridor Bawaslu, yakni hukum pidana.
"Kelanjutan proses ini menjadi bagian dari tanggung jawab untuk mewujudkan integritas pemilu secara menyeluruh dan berkelanjutan," kata Puadi. (H-4)
MK dalam mengusut perselisihan hasil Pilkada PSU Barito Utara telah menggunakan pendekatan model baru secara kualitas.
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved