Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Diskualifikasi Dua Cabup Barito Utara Sebuah Terobosan Hukum

Devi Harahap
19/5/2025 15:36
MK Diskualifikasi Dua Cabup Barito Utara Sebuah Terobosan Hukum
Jajaran majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada 2024 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara atas dugaan praktik politik uang. Menurutnya, pembuktian praktik politik uang dalam kontestasi Pilkada harus dilakukan lewat proses pidana.

“Putusan MK tersebut sesuatu hal yang baru yang dapat dikategorikan suatu terobosan hukum (breakthrough) untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang (money politic),” kata Ahmad Irawan dalam keterangannya pada Senin (19/5).

Namun demikian, Irawan menghargai keputusan MK tersebut. Dia menjelaskan bahwa MK dalam mengusut perselisihan hasil Pilkada PSU Barito Utara telah menggunakan pendekatan model baru secara kualitas.

“Jika sebelumnya secara doktriner MK memutus pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistem dan masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif, namun dalam kasus Barito Utara juga dilakukan penilaian atas kualitas pelanggaran atau bobot pelanggaran yang berdampak pada keterpilihan pasangan calon dalam proses pemilihan,” katanya.

Irawan menyebut, MK dalam praktiknya berpegang pada prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal yakni, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri.

“Dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain. Prinsip inilah yang digunakan MK dalam menjatuhkan berbagai putusan seperti hitungan ulang, pemungutan suara ulang hingga diskualifikasi pasangan calon,” jelasnya. 

Akan tetapi, dalam kasus Pilkada Barito Utara, lanjut Irawan, kedua pasangan calon diberikan sanksi diskualifikasi. Sementara untuk pihak KPU Kabupaten Barito Utara selaku Pihak Termohon, diberikan sanksi dan diperintahkan untuk melakukan PSU. 

“Artinya, para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut dalam pandangan MK telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran,” tandasnya. 

Irawan menilai, prosedural MK yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 yakni pasangan calom Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sudah sesuai standar.

Kedua pasangan itu didiskualifikasi lantaran terbukti main politik uang dalam pemungutan suara ulang Pilkada 2024. MK menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon, baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai sampai Rp 6,5 - Rp 16 juta untuk satu pemilih. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya