Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memposisikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dan kolektif, bukan semata-mata ditujukan sebagai pukulan sepihak kepada lembaga pengawas pemilu.
Demikian anggota Bawaslu RI, Puadi saat merespons pemberitaan dan pernyataan salah satu pengamat kepemiluan, Titi Anggraini, yang menyebut bahwa putusan tersebut tamparan keras bagi Bawaslu sepihak.
Puadi mengatakan dalam perkara Pilkada Barito Utara, penilaian terhadap unsur pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dilakukan dengan pendekatan kuantitatif berdasarkan Peraturan Bawaslu, sebagaimana lazim diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya.
“Bawaslu menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, imparsialitas, dan kepastian hukum, seluruh tahapan pengawasan dan penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran yang bersifat TSM,” ujarnya.
Kendati demikian, Bawaslu tetap menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan MK dalam menilai unsur pelanggaran masif secara lebih substantif dan kualitatif.
Menurut Puadi, perbedaan dalam pendekatan tersebut merupakan hal yang wajar antara institusi administratif dan lembaga peradilan serta menjadi pembelajaran penting dalam proses penegakan hukum pemilu ke depan.
“Penting untuk ditegaskan bahwa Bawaslu senantiasa bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi, namun kami juga mendorong agar kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan tidak menyederhanakan kompleksitas persoalan di lapangan,” jelas Puadi.
Di samping itu, Puadi menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran pemilu, terlebih yang menyangkut politik uang bersifat TSM memang menghadapi tantangan pembuktian yang sangat tinggi.
“(Pembuktian) termasuk dalam mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pola sistematis, dan menjangkau cakupan wilayah yang luas dalam waktu terbatas,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Puadi menilai dalam pemberantasan praktik politik uang, komitmen semua pihak termasuk peserta pemilu, partai politik, dan pemilih sangat diperlukan untuk membangun budaya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Lebih jauh, Bawaslu juga menyambut baik putusan MK sebagai bahan koreksi dan dasar untuk perbaikan sistemik, termasuk melakukan kajian terhadap kebutuhan perubahan regulasi terkait mekanisme penanganan pelanggaran administratif TSM yang lebih adaptif dengan pendekatan kualitatif.
“Putusan ini akan kami jadikan momentum untuk menguatkan sistem pengawasan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperdalam sinergi antar-pemangku kepentingan demi menjamin tegaknya keadilan pemilu,” pungkasnya. (Dev/P-2)
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 UU MD3 yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
MK dalam mengusut perselisihan hasil Pilkada PSU Barito Utara telah menggunakan pendekatan model baru secara kualitas.
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved