Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memposisikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dan kolektif, bukan semata-mata ditujukan sebagai pukulan sepihak kepada lembaga pengawas pemilu.
Demikian anggota Bawaslu RI, Puadi saat merespons pemberitaan dan pernyataan salah satu pengamat kepemiluan, Titi Anggraini, yang menyebut bahwa putusan tersebut tamparan keras bagi Bawaslu sepihak.
Puadi mengatakan dalam perkara Pilkada Barito Utara, penilaian terhadap unsur pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dilakukan dengan pendekatan kuantitatif berdasarkan Peraturan Bawaslu, sebagaimana lazim diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya.
“Bawaslu menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, imparsialitas, dan kepastian hukum, seluruh tahapan pengawasan dan penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran yang bersifat TSM,” ujarnya.
Kendati demikian, Bawaslu tetap menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan MK dalam menilai unsur pelanggaran masif secara lebih substantif dan kualitatif.
Menurut Puadi, perbedaan dalam pendekatan tersebut merupakan hal yang wajar antara institusi administratif dan lembaga peradilan serta menjadi pembelajaran penting dalam proses penegakan hukum pemilu ke depan.
“Penting untuk ditegaskan bahwa Bawaslu senantiasa bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi, namun kami juga mendorong agar kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan tidak menyederhanakan kompleksitas persoalan di lapangan,” jelas Puadi.
Di samping itu, Puadi menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran pemilu, terlebih yang menyangkut politik uang bersifat TSM memang menghadapi tantangan pembuktian yang sangat tinggi.
“(Pembuktian) termasuk dalam mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pola sistematis, dan menjangkau cakupan wilayah yang luas dalam waktu terbatas,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Puadi menilai dalam pemberantasan praktik politik uang, komitmen semua pihak termasuk peserta pemilu, partai politik, dan pemilih sangat diperlukan untuk membangun budaya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Lebih jauh, Bawaslu juga menyambut baik putusan MK sebagai bahan koreksi dan dasar untuk perbaikan sistemik, termasuk melakukan kajian terhadap kebutuhan perubahan regulasi terkait mekanisme penanganan pelanggaran administratif TSM yang lebih adaptif dengan pendekatan kualitatif.
“Putusan ini akan kami jadikan momentum untuk menguatkan sistem pengawasan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperdalam sinergi antar-pemangku kepentingan demi menjamin tegaknya keadilan pemilu,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
MK dalam mengusut perselisihan hasil Pilkada PSU Barito Utara telah menggunakan pendekatan model baru secara kualitas.
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved