Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, memahami harapan publik soal diusutnya dua pasangan calon kepala daerah Pilkada Barito Utara 2024 lewat jalur pidana setelah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait vote buying atau pembelian suara. Namun, ia mengatakan hal itu sulit dilakukan.
Pasalnya, kasus politik uang yang terjadi selama pemungutan suara suara ulang (PSU) di Barito Utara juga sudah pernah diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Gakkumdu yang di dalamnya juga mencakup unsur kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, MK juga merujuk kasus tersebut yang sudah berujung pada putusan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.
"Dalam sistem hukum pidana pemilu kita, pihak yang dapat dikenai pasal pidananya adalah pelaku langsung, yakni pemberi dan penerima, sehingga pada dasarnya pelaku yang telah terbukti sudah ada yang dipidana," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat (16/5).
Diketahui, PN Muara Teweh sudah memonis lima terdakwa dalam kasus vote buying selama penyelenggaraan PSU di Barito Utara. Tiga di antaranya, yakni Muhammad Al Ghazali, Tajali Rahman Barson, dan Widiana Tri Wibowo, didakwa karena menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Diatul Halim dan Haris Fadilah, didakwa sebagai pemilih yang kedapatan menerima amplop berisi uang dari tim pasangan calon nomor urut 2. Tiga terdakwa pemberi uang dijatuhi hukuman pidana penjara 36 bulan, sedangkan penerima divonis lima bulan penjara karena bertindak sebagai justice collaborator.
"Dalam putusan MK, majelis hakim turut mengutip putusan pengadilan negeri yang mempidana pelaku yang telah terbukti melakukan pidana pemilu berupa jual beli suara," jelas Haykal.
Ia sadar bahwa sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum. Kendati demikian, Haykal mengingatkan bahwa durasi waktu penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu saat pilkada hanya tiga hari setelah laporan diterima. Itu berbeda dengan penanganan tindak pidana saat pemilu yang lebih panjang, yakni tujuh hari.
"Sehingga saya rasa itu akan menjadi penghalang untuk bisa memproses pelaku lain yang baru diketahui dugaan perbuatannya pasca-putusan MK," katanya. (Tri/P-2)
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
KOMISIONER KPU Fakfak dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fak-Fak Nomor Urut Satu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh)
Banyak pihak yang menilai keputusan diskualifikasi Aditya-Said Abdullah adalah manuver politik demi menciptakan calon tunggal dalam Pilkada Banjarbaru.
Bawaslu juga terus menggencarkan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, meski sanksi tersebut dihapus, pihaknya tetap menyediakan alternatif sanksi lainnya.
Penghapusan sanksi pembatalan pasangan calon membuka ruang peserta pilkada menerima sumbangan secara serampangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved