Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berdalih rencana penghapusan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye Pilkada 2024 didasarkan pada prinsip berkepastian hukum. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, meski sanksi tersebut dihapus, pihaknya tetap menyediakan alternatif sanksi lainnya.
Ia menegaskan, mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pembatalan pasangan calon hanya terjadi jika mereka menerima sumbangan terlarang. Oleh karena itu, dalam menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) baru, KPU bakal menghapus sanksi yang tertuang pada PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 5/2017.
"PKPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan undang-undang, apalagi bertentangan secara norma hukum," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (6/8/2024).
Baca juga : Ilyas– Endang Masuk Gelanggang Lagi
Sebagai gantinya, KPU menyematkan empat sanksi alternatif bagi pasangan calon yang tidak mematuhi pelaporan dana kampanye Pilkada 2024. Pertama, sanksi peringatan bagi pasangan calon yang terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Jika sanksi peringatan tidak diindahkan, KPU bakal memberikan sanksi kedua, yakni tidak dapat mengikuti kampanye. Ketiga, sanksi pengumuman kepada publik bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Terakhir, KPU bakal memberikan sanksi tidak ditetapkannya pasangan calon sebagai pasangan calon terpilih jika tidak menyampaikan LPPDK.
"Dalam legal drafting, KPU harus mempedomani prinsip berkepastian hukum dan tertib," tandas Idham. (Tri/P-3)
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
KOMISIONER KPU Fakfak dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fak-Fak Nomor Urut Satu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh)
Banyak pihak yang menilai keputusan diskualifikasi Aditya-Said Abdullah adalah manuver politik demi menciptakan calon tunggal dalam Pilkada Banjarbaru.
Bawaslu juga terus menggencarkan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi.
Penghapusan sanksi pembatalan pasangan calon membuka ruang peserta pilkada menerima sumbangan secara serampangan
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved