Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berdalih rencana penghapusan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye Pilkada 2024 didasarkan pada prinsip berkepastian hukum. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, meski sanksi tersebut dihapus, pihaknya tetap menyediakan alternatif sanksi lainnya.
Ia menegaskan, mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pembatalan pasangan calon hanya terjadi jika mereka menerima sumbangan terlarang. Oleh karena itu, dalam menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) baru, KPU bakal menghapus sanksi yang tertuang pada PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 5/2017.
"PKPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan undang-undang, apalagi bertentangan secara norma hukum," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (6/8/2024).
Baca juga : Ilyas– Endang Masuk Gelanggang Lagi
Sebagai gantinya, KPU menyematkan empat sanksi alternatif bagi pasangan calon yang tidak mematuhi pelaporan dana kampanye Pilkada 2024. Pertama, sanksi peringatan bagi pasangan calon yang terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Jika sanksi peringatan tidak diindahkan, KPU bakal memberikan sanksi kedua, yakni tidak dapat mengikuti kampanye. Ketiga, sanksi pengumuman kepada publik bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Terakhir, KPU bakal memberikan sanksi tidak ditetapkannya pasangan calon sebagai pasangan calon terpilih jika tidak menyampaikan LPPDK.
"Dalam legal drafting, KPU harus mempedomani prinsip berkepastian hukum dan tertib," tandas Idham. (Tri/P-3)
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
KOMISIONER KPU Fakfak dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fak-Fak Nomor Urut Satu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh)
Banyak pihak yang menilai keputusan diskualifikasi Aditya-Said Abdullah adalah manuver politik demi menciptakan calon tunggal dalam Pilkada Banjarbaru.
Bawaslu juga terus menggencarkan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi.
Penghapusan sanksi pembatalan pasangan calon membuka ruang peserta pilkada menerima sumbangan secara serampangan
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved