Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berdalih rencana penghapusan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye Pilkada 2024 didasarkan pada prinsip berkepastian hukum. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, meski sanksi tersebut dihapus, pihaknya tetap menyediakan alternatif sanksi lainnya.
Ia menegaskan, mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pembatalan pasangan calon hanya terjadi jika mereka menerima sumbangan terlarang. Oleh karena itu, dalam menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) baru, KPU bakal menghapus sanksi yang tertuang pada PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 5/2017.
"PKPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan undang-undang, apalagi bertentangan secara norma hukum," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (6/8/2024).
Baca juga : Ilyas– Endang Masuk Gelanggang Lagi
Sebagai gantinya, KPU menyematkan empat sanksi alternatif bagi pasangan calon yang tidak mematuhi pelaporan dana kampanye Pilkada 2024. Pertama, sanksi peringatan bagi pasangan calon yang terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Jika sanksi peringatan tidak diindahkan, KPU bakal memberikan sanksi kedua, yakni tidak dapat mengikuti kampanye. Ketiga, sanksi pengumuman kepada publik bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Terakhir, KPU bakal memberikan sanksi tidak ditetapkannya pasangan calon sebagai pasangan calon terpilih jika tidak menyampaikan LPPDK.
"Dalam legal drafting, KPU harus mempedomani prinsip berkepastian hukum dan tertib," tandas Idham. (Tri/P-3)
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
KOMISIONER KPU Fakfak dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fak-Fak Nomor Urut Satu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh)
Banyak pihak yang menilai keputusan diskualifikasi Aditya-Said Abdullah adalah manuver politik demi menciptakan calon tunggal dalam Pilkada Banjarbaru.
Bawaslu juga terus menggencarkan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi.
Penghapusan sanksi pembatalan pasangan calon membuka ruang peserta pilkada menerima sumbangan secara serampangan
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved