Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi karena Politik Uang Hingga Asal Memutasi

Tri Subarkah
08/9/2024 14:44
Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi karena Politik Uang Hingga Asal Memutasi
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi(MI/SUSANTO)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi menegaskan salah satu kewenangan yang dapat dilakukan pihaknya adalah mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Langkah itu dapat diambil Bawaslu jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar aturan.

Menurut Puadi, salah satu pelanggaran yang berpotensi menyebabkan calon didiskualifikasi adalah jika terbukti memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada pemilih. Regulasi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD, atau BUM Desa," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (8/9).

Baca juga : Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada 2024 Sama-Sama Dipidana

Khusus bagi calon petahana, Puadi mengatakan bahwa mereka dapat didiskualifikasi jika terbukti melakukan mutasi pejabat tanpa adanya izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," sambung Puadi.

Bawaslu juga terus menggencarkan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan.

"Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika," pungkas Puadi. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik