Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana. Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, ada perbedaan ketentuan terkait politik uang antara kontestasi pemilu dan pilkada.
"Pada pemilihan (pilkada), baik pemberi maupun penerima politik uang terancam sanksi pidana," terang Lolly lewat keterangan tertulis, Rabu (24/7).
Ia menyebut, larangan soal politik uang saat pilkada diatur lewat Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pihak pemberi atau yang menjanjikan uang maupun materi lain sebagai imbalan mencakup pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, atau relawan.
Baca juga : Bawaslu Segera Rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2024
Politik uang dilarang untuk memengaruhi pemilih menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertntu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, serta memengaruhi untuk memilih calon tertentu ataut idak memilih calon tertentu.
Adapun sanksi politik uang saat pilkada diatur lewat Pasal 187A ayat (1). Pemberi, menurut beleid tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 187A ayat (2).
Baca juga : Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Tahapan Pilkada 2024
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, dalam pemilu, ancaman pidana politik uang hanya menyasar pada tim kampanye yag tercatat di KPU maupun peserta pemilu.
Regulasi terkait ancaman pidana bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada 2024, sambung Neni, menjadi angin segar karena subjek hukumnya luas dan tidak sempit sebagaimana pemilu.
"Di pilkada, subjeknya setiap orang. Maka setiap orang bisa kena pidana baik itu pemberi atau penerima. Hanya sayangnya kondisi di lapangan kerap kali konstitusi ini diselewengkan, masyarakat yang kena pidana tapi pemberinya berkeliaran," tandasnya. (P-5)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved