Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana. Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, ada perbedaan ketentuan terkait politik uang antara kontestasi pemilu dan pilkada.
"Pada pemilihan (pilkada), baik pemberi maupun penerima politik uang terancam sanksi pidana," terang Lolly lewat keterangan tertulis, Rabu (24/7).
Ia menyebut, larangan soal politik uang saat pilkada diatur lewat Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pihak pemberi atau yang menjanjikan uang maupun materi lain sebagai imbalan mencakup pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, atau relawan.
Baca juga : Bawaslu Segera Rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2024
Politik uang dilarang untuk memengaruhi pemilih menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertntu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, serta memengaruhi untuk memilih calon tertentu ataut idak memilih calon tertentu.
Adapun sanksi politik uang saat pilkada diatur lewat Pasal 187A ayat (1). Pemberi, menurut beleid tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 187A ayat (2).
Baca juga : Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Tahapan Pilkada 2024
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, dalam pemilu, ancaman pidana politik uang hanya menyasar pada tim kampanye yag tercatat di KPU maupun peserta pemilu.
Regulasi terkait ancaman pidana bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada 2024, sambung Neni, menjadi angin segar karena subjek hukumnya luas dan tidak sempit sebagaimana pemilu.
"Di pilkada, subjeknya setiap orang. Maka setiap orang bisa kena pidana baik itu pemberi atau penerima. Hanya sayangnya kondisi di lapangan kerap kali konstitusi ini diselewengkan, masyarakat yang kena pidana tapi pemberinya berkeliaran," tandasnya. (P-5)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved