Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mengajak masyarakat di provinsi itu turut mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjamin kesuksesan Pilkada.
“Tanpa partisipasi masyarakat, demokrasi di daerah kita akan kehilangan makna,” terangnya, Kamis (9/5).
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
Menurut Nasrun, Bawaslu memegang peran penting sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, yakni dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
Fungsi pencegahan meliputi sosialisasi pengawasan partisipatif, dengan tujuan agar masyarakat tidak hanya terlibat dalam meningkatkan persentase kehadiran saat pencoblosan.
“Tetapi juga aktif dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan, mulai dari awal,” ungkapnya.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Nasrun menjelaskan, terdapat tiga bentuk partisipasi dalam pemilihan yang perlu ditingkatkan, yaitu partisipasi sebagai peserta, partisipasi sebagai pemilih, dan partisipasi dalam pengawasan tahapan pemilihan.
Selain itu, tiga lembaga penyelenggara dalam pemilihan, yaitu KPUD yang bertanggung jawab menjalankan tahapan pemilihan, Bawaslu yang mengawasi tahapan pemilihan, dan DKPP yang mengawasi sikap dan etika dari Bawaslu dan KPU.
“Kami mengimbau agar setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawas segera dilaporkan ke DKPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Z-6)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved