Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) belum menentukan pasal yang pas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sebab, perkaranya masih penyidikan umum.
“Walaupun sudah di (tahap) penyidikan, tapi, penyidikan nanti sebenarnya dengan penyidikan umum, ini akan membuat terang tindak pidana ini, menentukan pasalnya, dan menemukan siapa tersangkanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Harli mengatakan, kasus itu berkemungkinan masuk dalam kategori kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya suap dan gratifikasi yang terjadi.
“Nah maka, pengadaan bisa saja ada unsur kerugian negaranya, atau mungkin ada modus-modus lain yang kualifikasi deliknya bisa saja misalnya suap dan seterusnya,” ucap Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) mengkritik adanya pengerahan kendaraan taktis (rantis) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna buka suara soal video masuknya dua kendaraan taktis TNI di kantong parkir kantor Kejaksaan Agung. Anang membenarkan adanya video tersebut.
Pencegahan itu juga dilakukan agar dua saksi itu tidak melarikan diri ke luar negeri, selama proses penyidikan berlangsung. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan.
Buron itu kini sudah diserahkan ke jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk dieksekusi.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved