Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengungkapkan pemerintah tengah menikmati semangat keserentakan pemilu dan pilkada yang telah dicapai saat ini. Menurutnya, keserentakan itu telah memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran, dan keselarasan program pusat-daerah sehingga perlu dijaga.
“Padahal, hari ini kita tidak sedang menikmati ikhtiar baru dengan dimensi keserentakan, ada retret kepala daerah tapi tiba-tiba dibenturkan dengan realita yang ada kemungkinan ada pemisahan lagi,” jelasnya dalam diskusi bertajuk Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD pada Minggu, (27/7).
Pengaruhi Penyusunan APBD
Kemudian, Bima menyebut, pemerintah juga bangga dengan adanya keserentakan antara mulainya pemerintahan pusat maupun daerah. Menurutnya, penyusunan APBD lebih mudah dilakukan, untuk menentukan kesamaan tujuan.
“Kita dengan banggnya bilang untuk pertama kalinya kita mulai barengan di sekarang ini, enak nih susun APBD-nya, siklus APBD-nya, perencanaan, bareng lagi sekarang ini. Mari kita samakan semuanya supaya targetnya sama, semuanya begitu,” ujarnya.
Bima menilai akan ada kecenderungan tertentu yang harus diadaptasi oleh pemerintah pusat dan daerah ketika pemisahan pemilu dilakukan, salah satunya akan terjadi inkompatibilitas atau tidak sinkron antara lokal dan nasional.
“Jangan sampai semua itu diuyak-uyak gitu ya, dipukul ratakan semua. Mari kita letakkan tadi, satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa, kedua, kepentingan nasional kita, integrasi kita seperti apa,” katanya.
Bima juga menjelaskan bahwa tidak ada sistem politik yang sempurna di dunia ini. Atas dasar itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dilandasi visi kebangsaan jangka panjang.
“Tidak mudah mengelola perbedaan kita di tengah bangsa-bangsa lain yang gagal mengelola (keberagaman). Jadi sistem politik Pemilu kepartaian seperti apa yang akan dirancang itu memperkokoh integrasi bangsa, dan tidak ada sistem politik dalam sempurna, semuanya pasti plus dan minus,” tukasnya.
Selain itu, Bima menilai terdapat respons yang berbeda-beda dari beberapa pihak dalam merespons putusan MK tersebut. Dia mencontohkan, respons dari Anggota DPRD yang riang gembira sebab masa jabatannya akan diperpanjang sebagai imbas pilkada dilaksanakan paling lama 2,5 tahun setelah elemen pemilu nasional dilantik.
“Menyikapi putusan MK itu tentu ada yang riang gembira, teman-teman DPRD misalnya, karena kemungkinan jabatannya diperpanjang,” ucapnya.
Namun, dia juga mengatakan, terdapat beberapa pihak seperti pihak oposisi kepala daerah yang berduka cita atas putusan tersebut sebab masa jabatan kepala daerah kemungkinan akan diperpanjang.
“Itu wajar-wajar saja dampak dari setiap keputusan politik, pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan tapi mari kita tarik dalam konteks yang lebih besar daripada sekedar perjuangan untuk kepentingan partisan atau jangka pendek,” ujarnya. (M-1)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved