Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengungkapkan pemerintah tengah menikmati semangat keserentakan pemilu dan pilkada yang telah dicapai saat ini. Menurutnya, keserentakan itu telah memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran, dan keselarasan program pusat-daerah sehingga perlu dijaga.
“Padahal, hari ini kita tidak sedang menikmati ikhtiar baru dengan dimensi keserentakan, ada retret kepala daerah tapi tiba-tiba dibenturkan dengan realita yang ada kemungkinan ada pemisahan lagi,” jelasnya dalam diskusi bertajuk Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD pada Minggu, (27/7).
Pengaruhi Penyusunan APBD
Kemudian, Bima menyebut, pemerintah juga bangga dengan adanya keserentakan antara mulainya pemerintahan pusat maupun daerah. Menurutnya, penyusunan APBD lebih mudah dilakukan, untuk menentukan kesamaan tujuan.
“Kita dengan banggnya bilang untuk pertama kalinya kita mulai barengan di sekarang ini, enak nih susun APBD-nya, siklus APBD-nya, perencanaan, bareng lagi sekarang ini. Mari kita samakan semuanya supaya targetnya sama, semuanya begitu,” ujarnya.
Bima menilai akan ada kecenderungan tertentu yang harus diadaptasi oleh pemerintah pusat dan daerah ketika pemisahan pemilu dilakukan, salah satunya akan terjadi inkompatibilitas atau tidak sinkron antara lokal dan nasional.
“Jangan sampai semua itu diuyak-uyak gitu ya, dipukul ratakan semua. Mari kita letakkan tadi, satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa, kedua, kepentingan nasional kita, integrasi kita seperti apa,” katanya.
Bima juga menjelaskan bahwa tidak ada sistem politik yang sempurna di dunia ini. Atas dasar itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dilandasi visi kebangsaan jangka panjang.
“Tidak mudah mengelola perbedaan kita di tengah bangsa-bangsa lain yang gagal mengelola (keberagaman). Jadi sistem politik Pemilu kepartaian seperti apa yang akan dirancang itu memperkokoh integrasi bangsa, dan tidak ada sistem politik dalam sempurna, semuanya pasti plus dan minus,” tukasnya.
Selain itu, Bima menilai terdapat respons yang berbeda-beda dari beberapa pihak dalam merespons putusan MK tersebut. Dia mencontohkan, respons dari Anggota DPRD yang riang gembira sebab masa jabatannya akan diperpanjang sebagai imbas pilkada dilaksanakan paling lama 2,5 tahun setelah elemen pemilu nasional dilantik.
“Menyikapi putusan MK itu tentu ada yang riang gembira, teman-teman DPRD misalnya, karena kemungkinan jabatannya diperpanjang,” ucapnya.
Namun, dia juga mengatakan, terdapat beberapa pihak seperti pihak oposisi kepala daerah yang berduka cita atas putusan tersebut sebab masa jabatan kepala daerah kemungkinan akan diperpanjang.
“Itu wajar-wajar saja dampak dari setiap keputusan politik, pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan tapi mari kita tarik dalam konteks yang lebih besar daripada sekedar perjuangan untuk kepentingan partisan atau jangka pendek,” ujarnya. (M-1)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved