Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pungutan liar (pungli) kerap terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa baru. Sebanyak 28% kejadian kotor itu terpotret dalam survei buatan lembaga antirasuah.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28% pungli masih terjadi dalam proses PPDP di level dasar dan menengah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Angka pungli di sektor penerimaan siswa itu meningkat jika dibandingkan SPI Pendidikan 2023. KPK mencatatkan pungli cuma terdeteksi sebanyak 24,65%.
“Di sisi lain berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2024, juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32% tingkat pendidikan,” ucap Budi.
Keberadaan pungli di sektor pendidikan ini menjadi peringatan bagi KPK. Lembaga Antirasuah akhirnya menyebar surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, untuk menyegah suap dan gratifikasi di sektor pendidikan.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu. Padahal, kuota didiknya sudah penuh.
“KPK juga memberikan rekomendasi agar di keluarga surat keputusan penetapan wialyah zonasi, termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung, peserta didik baru,” ucap Budi.
Surat edaran wilayah zonasi penting agar proses penerimaan siswa menjadi transparan. Sehingga, orang tua murid tahu sekolah mana yang kuotanya penuh, maupun belum. (Can)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved