Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pungutan liar (pungli) kerap terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa baru. Sebanyak 28% kejadian kotor itu terpotret dalam survei buatan lembaga antirasuah.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28% pungli masih terjadi dalam proses PPDP di level dasar dan menengah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Angka pungli di sektor penerimaan siswa itu meningkat jika dibandingkan SPI Pendidikan 2023. KPK mencatatkan pungli cuma terdeteksi sebanyak 24,65%.
“Di sisi lain berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2024, juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32% tingkat pendidikan,” ucap Budi.
Keberadaan pungli di sektor pendidikan ini menjadi peringatan bagi KPK. Lembaga Antirasuah akhirnya menyebar surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, untuk menyegah suap dan gratifikasi di sektor pendidikan.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu. Padahal, kuota didiknya sudah penuh.
“KPK juga memberikan rekomendasi agar di keluarga surat keputusan penetapan wialyah zonasi, termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung, peserta didik baru,” ucap Budi.
Surat edaran wilayah zonasi penting agar proses penerimaan siswa menjadi transparan. Sehingga, orang tua murid tahu sekolah mana yang kuotanya penuh, maupun belum. (Can)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved