Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Segera Rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2024

Tri Subarkah
15/7/2024 16:26
Bawaslu Segera Rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2024
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menyusun indeks kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurut anggota sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyebut pihaknya segera merilis indeks tersebut.

"Sekarang lagi dilakukan input data. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita publish," ujar Herwyn, Senin (15/7).

Menurut Herwyn, pemetaan kerawanan itu nantinya bakal dijadikan jajaran pengawas untuk menentukan strategi selama mengawasi tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang bakal digelar November mendatang. Pasalnya, setiap daerah memiliki model kerawanannya masing-masing.

Baca juga : Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Tahapan Pilkada 2024

"Mudah-mudahan akan dikeluarkan mana yang titik rawan Bawaslu yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan jajaran Bawaslu daerah," terangnya.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat sekaligus anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, pembuatan peta kerawanan Pilkada 2024 di daerah juga berfungsi sebagai pedoman pengawasan terhadap seluruh tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Peta itu berfungsi sebagai panduan menunjukkan arah supaya tidak tersesat. Peta terbaik bisa digunakan untuk mengetahui arah rawannya ke mana," ujarnya.

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah disusun bisa dijadikan sebagai rujukan jajaran di daerah menyusun peta kerawanan Pilkada Serentak 2024. Sebelumnya, Bawaslu sudah pernah meluncurkan IKP pada Desember 2022 yang mencakup kerawanan Pemilu maupun Pilkada 2024.

"Konsekuensinya maka begitu memasuki Pemilihan 2024, Bawaslu RI tidak lagi mengeluarkan IKP. IKP bahan setengah jadi yang harus diturunkan ke provinsi, kabupaten/kota supaya menjadi bahan jadi," lanjutnya. (Tri/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya