Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai tingkat kerawanan pemilu paling tinggi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ada di wilayah Papua.
"Kendala geografis, keamanan dan yang berkaitan dengan distribusi surat suara membuat indeks kerawanan pemilu di wilayah itu tinggi," kata Bagja di Jakarta, Rabu (11/10), seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, ada persoalan lokal di Papua seperti pemilu dengan menggunakan sistem noken yang dibutuhkan pengawasan optimal. Selain itu menurut Bagja, ada Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua yang perlu dukungan khusus dalam penyelenggaraan pemilu.
"Bawaslu bersama KPU sudah berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Untuk DOB, kita akan memperkuat penyelenggara di daerah baru tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ribuan Mak-Mak Anies Gelar Istighosah Doakan Pasangan AMIN
Menurut dia, Papua memang memiliki kekhususan tersendiri dalam penyelenggaraan pemilu termasuk adanya biaya yang besar dalam pelaksanaannya.
Dia mencontohkan pada 2019 terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sebuah daerah yang memiliki 91 orang pemilih dan memakan biaya mencapai Rp2 miliar karena transportasi ke desa tersebut hanya menggunakan helikopter.
"Daerah itu berada di dalam pegunungan dan di antara dua lembah," kata dia.
Bagja mengatakan secara keseluruhan provinsi yang memiliki indeks kerawanan pemilu adalah Sulawesi Utara, Jawa Barat, Maluku Utara, DKI Jakarta, dan Papua.
Baca juga: Bawaslu Waspadai Potensi Konflik selama Kampanye di DIY
Dia menjelaskan, khusus terkait adanya pelanggaran pemilu dalam bentuk hoaks di media sosial dan sejenisnya, paling tinggi terjadi di Jawa Barat dan DKI Jakarta. "Ini jadi perhatian kami dan berkoordinasi Mabes Polri dalam melakukan penanganan serta pencegahan," kata dia.
Menurut dia, Mabes Polri sudah memiliki indeks kerawanan pemilu berdasarkan keamanan. Dan Bawaslu juga memiliki indeks kerawanan pemilu tersendiri.
Bawaslu kita melihat secara keseluruhan termasuk penyelenggaraan pemilu, netralitas penyelenggara, netralitas ASN dan lainnya," kata dia. (Z-6)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved