Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisioner KPU Fakfak Dilaporkan ke Polisi

Yakub Pratama Wijayaatmaja
16/11/2024 23:58
Komisioner KPU Fakfak Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi: Logo KPU(Dok.MI)

KOMISIONER KPU Fakfak dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut Satu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh). Laporan itu terkait putusan KPU mendiskualifikasi pasangan Utayoh yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

“Laporan ini terkait Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, di mana bahwa isi Keputusan KPU Fakfak telah mendiskualifikasikan pasangan nomor urut satu, Calon Bupati, Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom,” kata perwakilan tim hukum Utayoh, Junaedi Rano Wiradinata  Sabtu (16/11).

Rano menyampaikan bahwa pihaknya juga melaporkan Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara tersebut ke Bawaslu

“Hal tersebut sebagaimana telah tertuang didalam UU Nomor 10/2016 Pasal 180 Ayat 1 yang menyatakan bahwa, 'setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon gubernur/calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati, dan calon walikota/calon wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta,” ucap dia.

Rano mengatakan, di dalam Keputusan KPU tersebut terlihat jelas dalam pertimbangannya telah menambahkan satu (1) ayat didalamnya yakni Pasal 71 Ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10/2016 yang mana dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar Pasal 71 Ayat (3) dan (5).  

“Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa jika ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan untuk dapat menindak lanjuti atau menolak (tidak dapat menindak lanjuti) dan bukan menambah atau mengurangi pasal dan ayat yang telah direkomedasikan oleh Bawaslu," jelasnya.

Sementara, Tim Hukum Utayoh lainnya, Paulus S Sirwutubun, menyebut, perbuatan Komisioner KPU Fakfak merupakan perbuatan kejahatan demokrasi. Ia menilai, sikap KPU itu mengakibatkan nama baik seseorang tercemar dimuka umum.

“Yang dimana juga perbuatan tersebut tidak mencerminkan kenetralitas dan Profesionalitas Komisioner KPU dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut dan terindikasi ada dugaan telah menerima iming-iming untuk mengambil sebuah Keputusan,” tegasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya