Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diskualifikasi Aditya-Said Abdullah untuk Muluskan Calon Tunggal di Pilkada Banjarbaru

Denny Susanto
03/11/2024 20:09
Diskualifikasi Aditya-Said Abdullah untuk Muluskan Calon Tunggal di Pilkada Banjarbaru
Calon wali kota Banjarbaru, M Aditya Mufti Arifin (berbaju hijau) pada acara raker Partai Buruh.(MI/Denny Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengguncang panggung politik dengan keputusan mengejutkan, mendiskualifikasi pasangan calon wali kota - wakil wali kota nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin - Habib Said Abdullah Alkaff. Keputusan ini memicu protes keras dan spekulasi liar banyak pihak yang menilai keputusan tersebut adalah manuver politik demi menciptakan calon tunggal dalam Pilkada Banjarbaru.

Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh, Said Salahudin menyuarakan dugaan ini dengan lantang. Menurut Said, pada Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dua pasangan calon bersaing. Namun, mendadak KPU mengumumkan diskualifikasi pasangan Aditya Habib Abdullah. "Alasannya, rekomendasi dari Bawaslu Kalsel yang menuding Aditya memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye pribadinya," jelasnya.

Tuduhan tersebut tidak berdasar. Pihaknya pun mencurigai adanya upaya rekayasa politik demi menjegal pencalonan Aditya-Habib Abdullah di Pilkada Banjarbaru 2024. "Saya mencium aroma rekayasa matang agar Pilkada hanya diikuti calon tunggal," ungkap Said Salahudin, Minggu (3/11).

Menurut Said, gerakan politik ini terlihat sejak awal, seperti sengaja diarahkan agar calon penantang tak memiliki lawan. "Aditya sendiri adalah Wali Kota Banjarbaru yang sedang cuti untuk maju dalam Pilkada 2024. Namun, posisinya sebagai petahana justru menjadi dasar tuduhan Bawaslu, yang menilai ia memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kami menolak tudingan tersebut," tegasnya.

Said menyebut, dasar hukum yang digunakan KPU, Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, tidak relevan. Pasalnya, tindakan yang diduga dilanggar terjadi sebelum penetapan calon.

“Pasal itu hanya berlaku jika tindakan merugikan atau menguntungkan pasangan calon yang telah ditetapkan. Saat kejadian, belum ada calon yang ditetapkan,” tegas Said.

Ia menambahkan, bahwa program pemerintah tidak seharusnya dihentikan hanya karena adanya Pilkada. Sebab penghentian program ini akan merugikan masyarakat.

Partai Buruh saat ini berkoordinasi dengan koalisi politik untuk mengajukan tuntutan hukum. Mereka juga berencana membawa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebagai penyusun Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, saya yakin mereka yang terlibat akan mendapat sanksi tegas dari DKPP. Kami akan bongkar aktor di balik rekayasa ini," pungkas Said.

Perkembangan ini mengundang perhatian publik dan menambah panas suasana Pilkada Banjarbaru. Masyarakat pun diminta waspada dan turut mengawal proses ini demi demokrasi yang jujur, adil, tanpa manipulasi. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya