Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Donna Sweinstani mengungkapkan pengajuan hak angket kecurangan pemilu membutuhkan dukungan politik yang kuat di parlemen. Perlu ada konsolidasi kekuatan politik dari partai politik (parpol) yang ada di DPR RI.
"Untuk mengajukan hak angket ini membutuhkan rekomendasi politik yang kuat karena kalau misalnya kemarin Pak Surya Paloh saja sudah dipanggil Jokowi. Ini apakah soliditas untuk mengajukan hak angket bisa terjadi atau tidak, mengingat satu pihak sudah diundang meski kita tidak tahu agendanya apa," ujar Mouliza kepada Media Indonesia, Rabu (21/2).
Menurutnya, wacana hak angket perlu diapresiasi. Bagaimana pun hal itu merupakan hak dan fungsi DPR. Bahkan dia menilai wacana tersebut menarik untuk dilanjutkan karena terkait dengan integritas penyelenggara pemilu yang memang sejauh ini menuai banyak kritikan dari masyarakat.
Baca juga : Pengamat Nilai Parlemen Perlu Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
"Pada prinsipnya kalau diajukan hak angket atau hak interpelasi sangat baik tapi itu tadi harus ada konsolidasi kekuatan politik yang kuat di DPR. Karena parpol ini menjadi bagian dari 'kecurangan pemilu' itu kita gak tahu. Dibutuhkan suatu kebulatan sehingga semua anggota dewan berkehendak untuk menggunakan hak angketnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Donna mengatakan terkait kecurangan pemilu, itu sebetulnya merupakan ranah hukum pemilu. Kalau memang ingin menggugat, paslon atau pihak-pihak yang dirugikan bisa mengumpulkan bukti-bukti kemudian mengajukannya ke Bawaslu dan mensengketakan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kalau sampai hak angket ini dikeluarkan berarti kan juga mempertanyakan integritas penyelenggara pemilu itu sendiri. Makanya ini cukup menarik ya, danya wacana hak angket itu. Karena memang kalau sampai dilakukan ini baik sekali, artinya demokrasi di Indonesia itu lebih berjalan," kata dia.
Baca juga : Kecurangan Pemilu Marak, DPR Didorong Segera Mengevaluasi Kerja KPU
Sebelumnya, wacana hak angket kecurangan pemilu disampaikan capres pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengingat maraknya dugaan kecurangan pemilu kali ini. (Z-11)
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Tersangka penembakan, Vance Boelter 57, saat ini masih dalam pelarian dan menjadi buruan utama aparat penegak hukum.
PPP memang harus kembali masuk parlemen karena untuk pertama kalinya gagal mendapatkan kursi sejak mengikuti kontestasi pemilihan legislatif saat Orde Baru.
PARLEMEN Spanyol meloloskan sebuah mosi tidak mengikat pada Selasa (20/5) yang mendesak pemerintah untuk menerapkan embargo senjata terhadap Israel.
Forum PUIC ke-19 menghasilkan 'Deklarasi Jakarta' yang memuat resolusi yang harus diadopsi seluruh parlemen negara OKI atau anggota PUIC.
KOMISIONER Perluasan Uni Eropa, Marta Kos, menyatakan Uni Eropa prihatin mendalam atas gangguan dan kekerasan yang terjadi di parlemen Serbia, pada Rabu (5/3).
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bawaslu antisipasi potensi munculnya kecurangan saat pemilu ulang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved