Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA anggota DPR periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut sikap dan pernyataan kontroversial yang memicu amarah publik.. Mereka adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), dan Adies Kadir (Golkar).
Namun, muncul pertanyaan: apakah istilah nonaktif memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019?
Mengacu pada UU MD3, tidak dikenal istilah penonaktifan anggota DPR. Mekanisme pemberhentian anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
Anggota DPR bisa berhenti antarwaktu karena tiga alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mengungkap dalam UU MD3 tidak dikenal istilah nonaktif bagi anggota DPR. Meski demikian, ia menghormati keputusan partai politik yang memilih menonaktifkan kadernya sebagai langkah meredakan situasi.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ucap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10).
Said menjelaskan anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tetap menerima gaji. "Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said. (P-4)
Ahli hukum Satya Adianto menegaskan dalam sidang MKD bahwa produksi dan penyebaran konten hoaks merupakan pelanggaran hukum
Pakar media sosial Ismail Fahmi ungkap dugaan penggiringan opini soal demo DPR dalam sidang MKD terkait kasus lima anggota DPR nonaktif
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
Setalah sidang MKD menelaah hasil kajian perkara dan meregister perkaranya, maka MKD pun menjadwalkan untuk pemanggilan kepada pihak-pihak teradu.
Menurutnya, langkah cepat dan tegas MKD menjadi krusial guna menjaga integritas parlemen serta kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta rakyat dapat memecat anggota DPR. MK menegaskan mekanisme recall tetap menjadi kewenangan partai politik
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved