Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

MK Tolak Gugatan soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Devi Harahap
27/11/2025 15:33
MK Tolak Gugatan soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD terkait mekanisme recall anggota DPR. 

Putusan ini ditegaskan dalam perkara Nomor 199/PUU/XXII/2025, dengan alasan bahwa permohonan para pemohon tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan di Indonesia.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, MK telah menelaah isu recall dalam konteks putusan-putusan MK sebelumnya yang secara konsisten menegaskan bahwa mekanisme recall harus dikaitkan dengan partai politik sebagai peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD.

“Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Konsekuensinya, mekanisme recall juga harus dijalankan melalui partai politik,” kata Guntur dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Kamis (27/11).

Selain itu, Guntur mengungkapkan keinginan pemohon agar konstituen di daerah pemilihan memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR atau DPRD tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan. 

MK juga menilai permintaan pemohon secara teknis sama dengan menggelar pemilihan ulang di daerah pemilihan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Guntur menyebut tidak ada jaminan bahwa hak pilih sebelumnya akan dihormati, sehingga hal tersebut berpotensi merusak kepastian hukum dan stabilitas sistem pemilu.

Selain itu, Guntur menekankan kekhawatiran para pemohon mengenai dominasi partai politik dalam mekanisme pemberhentian tidak berdasar. 

Menurut MK, proses pergantian anggota DPR dan DPRD oleh partai politik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap diawasi oleh Badan Kehormatan DPR (MKD).

“Jika pemilih menilai anggota DPR atau DPRD tidak layak, mereka dapat mengajukan keberatan kepada partai politik, atau memilih untuk tidak memilih anggota yang bersangkutan pada Pemilu berikutnya. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Guntur.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menolak seluruh permohonan uji materiil yang diajukan, menegaskan bahwa mekanisme recall anggota DPR dan DPRD tetap dijalankan sesuai peran partai politik dalam demokrasi perwakilan.

“Menolak Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya