Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD terkait mekanisme recall anggota DPR.
Putusan ini ditegaskan dalam perkara Nomor 199/PUU/XXII/2025, dengan alasan bahwa permohonan para pemohon tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan di Indonesia.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, MK telah menelaah isu recall dalam konteks putusan-putusan MK sebelumnya yang secara konsisten menegaskan bahwa mekanisme recall harus dikaitkan dengan partai politik sebagai peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD.
“Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Konsekuensinya, mekanisme recall juga harus dijalankan melalui partai politik,” kata Guntur dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Kamis (27/11).
Selain itu, Guntur mengungkapkan keinginan pemohon agar konstituen di daerah pemilihan memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR atau DPRD tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan.
MK juga menilai permintaan pemohon secara teknis sama dengan menggelar pemilihan ulang di daerah pemilihan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Guntur menyebut tidak ada jaminan bahwa hak pilih sebelumnya akan dihormati, sehingga hal tersebut berpotensi merusak kepastian hukum dan stabilitas sistem pemilu.
Selain itu, Guntur menekankan kekhawatiran para pemohon mengenai dominasi partai politik dalam mekanisme pemberhentian tidak berdasar.
Menurut MK, proses pergantian anggota DPR dan DPRD oleh partai politik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap diawasi oleh Badan Kehormatan DPR (MKD).
“Jika pemilih menilai anggota DPR atau DPRD tidak layak, mereka dapat mengajukan keberatan kepada partai politik, atau memilih untuk tidak memilih anggota yang bersangkutan pada Pemilu berikutnya. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Guntur.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menolak seluruh permohonan uji materiil yang diajukan, menegaskan bahwa mekanisme recall anggota DPR dan DPRD tetap dijalankan sesuai peran partai politik dalam demokrasi perwakilan.
“Menolak Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo. (P-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan hak “recall” partai politik yang tertuang dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
Lima anggota DPR periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut sikap dan pernyataan kontroversial yang memicu amarah publik. Lalu bagaimana aturan dalam UU MD3
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved