Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENDIRI lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menilai munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk mengebiri kekuatan PDIP.
Hensat menganggap revisi UU MD3 tak memiliki urgensi untuk diubah. “Tak ada urgensinya untuk mengubah UU MD3,” tegas Hensat kepada Media Indonesia, Rabu (27/3).
Jika ke depannya tetap diubah, Hensat, menegaskan revisi Uu MD3 dipastikan untuk memenuhi kepentingan penguasa.
Baca juga : Bersaing Ketat, Elektabilitas Gerindra Ungguli PDIP
“Pasti kalau diubah ini untuk kepentingan penguasa dan pasti untuk mengebiri PDIP supaya kekuatannya makin kecil dan bisa diatur oleh pemenang pilpres,” tandas Hensat.
Meski tak menyampaikan secara gamblang, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung membuka peluang dilakukannya revisi UU MD3.
Doli mengemukakan wacana itu nantinya bergantung dari hasil komunikasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan partai politik (parpol) pengusungnya di parlemen. (Ykb/Z-7)
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 UU MD3 yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah menegaskan jika tak ada halangan, Puan Maharani akan kembali memimpin DPR RI.
Menurut Cak Imin, penambahan komisi di DPR perlu penguatan dengan merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Said Abdullah mengusulkan revisi UU MD3
PARTAI Gerindra masih mengkaji pemberian sanksi kepada kadernya yang juga Bupati Pati Sudewo.
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Dasco mempersilahkan partai politik (parpol) untuk menyampaikan sikapnya masing-masing. Keputusan tentang pemilihan kepala daerah itu akan diambil bersama-sama dengan seluruh partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved