Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota haji tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Ia mengungkapkan kebijakan haji melibatkan banyak pertimbangan kompleks yang kerap tereduksi oleh narasi di media sosial. Akibatnya, publik hanya disuguhi potongan cerita tanpa konteks yang memadai.
“Kalau kita hanya melihat narasi di media sosial, banyak sekali half-truth. Padahal menurut ahli hukum, separuh kebenaran itu lebih berbahaya daripada kebohongan itu sendiri,” ujar Anna dalam diskusi dan bedah buku yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (30/1).
Diskusi dan bedah buku yang ditulis oleh Anna Hasbie dan Sunanto.itu digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UI dengan tajuk Tabayyun Gus Yaqut, Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan.
Sebelumnya, Gus Yaqut ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Anna mengatakan buku tersebut ditulis untuk menghadirkan gambaran utuh dan fakta sebenarnya atas perkara yang selama ini dinilai dipenuhi narasi setengah kebenaran di ruang publik.
“Buku ini sifatnya post-factum, menceritakan apa yang sebenarnya terjadi secara utuh. Supaya orang bisa melihat bahwa urusan haji itu tidak sesederhana yang dibayangkan,” kata Anna.
Buku Putih ini terdiri 161 halaman yang memuat gambaran komprehensif, mulai dari Latar Belakang, Kronologi, Dasar Hukum, Dasar Pertimbangan, dan Kebijakan Pembagian Kuota Haji 2024.
Anna menjelaskan, Buku Putih tersebut sudah disusun pada pertengahan 2024, tepatnya sekitar Juli hingga awal Agustus, saat Gus Yaqut pertama kali dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus kuota haji tambahan. Menurut Anna, penanganan kasus kuota haji berbeda dengan perkara lain yang biasa ditangani KPK. Ia menilai KPK terlalu agresif dalam membangun opini publik sejak awal penyelidikan.
“Waktu itu KPK sangat over exposure. Konferensi pers bisa sampai tiga kali sehari, bahkan sampai tengah malam. Ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan yang menurut saya menginjak asas praduga tak bersalah,” ungkap Anna.
Salah satu yang ia sorot adalah pernyataan pejabat KPK yang menyebut adanya dugaan korupsi hingga Rp1 triliun. Angka tersebut dinilai fantastis dan berpotensi menggiring kemarahan publik. Anna menambahkan, tuduhan kerugian negara justru bertolak belakang dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan penyelenggaraan haji 2024, BPK mencatat adanya efisiensi anggaran sebesar Rp610 miliar.
“Faktanya, yang dirilis BPK itu justru ada penghematan Rp610 miliar. Tapi tiba-tiba muncul tuduhan ada kerugian negara Rp1 triliun. Dari mana angka itu?” katanya.
Selain itu, Anna juga menyoroti tudingan adanya aliran dana hingga ke “pucuk pimpinan”. Menurutnya, tuduhan semacam itu seharusnya didukung data konkret dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Biasanya dalam kasus korupsi, PPATK itu proaktif. Kalau ada aliran dana mencurigakan, mereka sudah lebih dulu menyampaikan laporan,” jelas Ana.
Namun hingga kini, kata dia, tidak pernah ada laporan PPATK yang menunjukkan adanya aliran dana luar biasa terkait kasus kuota haji.
“Dalam kasus ini, tuduhannya dilempar duluan, ada korupsi Rp1 triliun, ada aliran dana sampai ke pucuk. Tapi sampai detik ini tidak pernah bisa dibuktikan,” tegasnya. (M-3)
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
PUSaKO menyampaikan enam poin penting. Pertama, mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat.
Perludem menantang klaim partai politik yang menyebut sistem pemilihan langsung sebagai penyebab utama tingginya biaya politik di Indonesia. Pilkada Lewat DPRD
MAYORITAS aparatur sipil negara (ASN) mendukung kebijakan efisiensi anggaran. Hanya saja, ada kekhawatiran signifikan terhadap dampak pada kualitas layanan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih stagnan karena terlalu berfokus pada penindakan.
Selain transparansi, kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi sorotan utama FITRA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved