Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digabung dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela dismissal. Mendagri menjelaskan penggabungan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut untuk keserentakan. Hal itu juga selaras perintah efisiensi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pelantikan kepala daerah di 296 daerah yang tidak bersengketa di MK semula dijadwalkan 6 Februari 2025. Namun, MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari sehingga Pemerintah memutuskan pelantikan kepala daerah nonsengketa menunggu pembacaan putusan tersebut.
"Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden yang prinsipnya beliau tidak keberatan kalau seandainya disatukan (nonsengketa dengan hasil dismissal) karena jarak waktunya pendek antara yang rencana 6 Februari dan yang dismissal," kata Mendagri usai menemui pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat malam (31/1).
Presiden, kata Mendagri, meminta agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara cepat. Selain karena urgensi kestabilan politik di daerah, percepatan pelantikan juga agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat. Oleh karena itu, kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dalam sidang pada tanggal 4-5 Februari mendatang dapat langsung ditetapkan oleh KPU. Mendagri meminta MK untuk mengunggah salinan putusan sela segera.
Mendagri mengungkapkan percepatan unggah salinan putusan sela itu menjadi turut dibicarakan saat bertemu pimpinan MK. Adapun pimpinan MK yang menerima kunjungan Mendagri, di antaranya Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.
Mendagri belum menyampaikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan sela atau dismissal. Meski demikian, dia memperkirakan pelantikan tersebut dapat terlaksana maksimal 12 hari sejak putusan sela dibacakan MK.
Sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Melalui putusan sela, terdapat kemungkinan bahwa tidak semua perkara berlanjut ke sidang pembuktian. (Ant/H-3)
AKTRIS Arumi Bachsin tampil anggun dengan mengenakan busana kebaya saat mendampingi suaminya, Emil Dardak di acara pelantikan kepala daerah
Dia memastikan tidak ada perubahan jadwal pelantikan terhadap sejumlah kepala daerah tersebut
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di 545 daerah.
JADWAL pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan mundur menjadi Maret 2025. Awalnya pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved