Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan pihaknya menghargai berbagai kritik dan saran serta dari berbagai kalangan terkait kualitas putusan dismissal yang dijalankan oleh 9 hakim MK.
“Setiap respon yang disampaikan oleh para pihak tentu, kita hormati dan hargai karena ini proses bagian dari hasil persidangan yang sudah diberikan kepercayaannya kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada Media Indonesia di Gedung MK pada Rabu (5/2).
Faiz mengerti adanya tanggapan dari berbagai pihak khususnya kuasa hukum pemohon yang menilai MK dalam memutus perkara tampak sangat bergantung pada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
“MK memiliki pengalaman panjang dalam memutus sengketa pilkada maupun pemilu lainnya tidak tahun ini tetapi sudah sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Akan tetapi, Faiz menegaskan bahwa dalam memutuskan perkara, MK tidak hanya mengikuti dan mengamini apa yang menjadi tindak lanjut penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, namun juga memperhatikan alat bukti dari pihak terkait dan termohon.
“Tetapi MK sendiri dalam mengambil keputusan tentu tidak hanya mendasarkan pada satu pihak saja, yaitu Bawaslu. Tentu didalami dali-dalil permohonan beserta alat buktinya dan juga ada di sana jawaban KPU dan juga keterangan dari pihak terkait,” tegasnya.
Atas dasar itu, Faiz menekankan bahwa hakim telah memahami proses pemeriksaan dalam sidang gugatan Pilkada termasuk mendalami bukti-bukti yang diajukan.
Selain itu, Faiz menjelaskan bahwa ambang batas selisih masih menjadi parameter krusial bagi MK dalam memutuskan perkara dismissal. Hal ini sesuai dengan pemberlakuan pasal 158 Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
Merespons adanya pihak-pihak yang berkeberatan dengan pemberlakuan ambang batas tersebut, Faiz menjelaskan bahwa MK pernah meniadakan parameter tersebut pada 2015, namun hal itu justru mengebiri hak para pemohon.
“MK pernah melakukan hal seperti itu dan demikian. Hanya kemudian mempertimbangkan kalau tidak lewat 158 langsung selesai, itu pernah diterapkan di tahun 2015,” tegasnya.
Faiz menjelaskan bahwa pemberlakuan ambang batas selisih suara yang diberlakukan dalam persidangan MK justru diharapkan dapat memberi kesempatan para pihak untuk menggugat hasil Pilkada.
“Justru MK ingin memberi kesempatan kepada para pihak, karena tentu para pihak akan kecewa juga jika itu ambang bata itu murni tidak diterapkan,” imbuhnya.
Faiz menilai bahwa pemberlakuan pasal 158 menjadi penting diterapkan untuk memberikan kesempatan setara bagi semua pihak agar dapat menguji perkara gugatan sesuai dengan bukti yang disampaikan.
“MK memberi kesempatan para pihak dengan dua kali persidangan, untuk membuktikan apakah misalnya ada kejadian-kejadian khusus yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga dapat menunda penerapan dari pasal 158 tersebut,” tandasnya. (Dev/I-2)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Menpora Dito Ariotedjo merespons kritik yang muncul dari mantan atlet wushu nasional, Lindswell Kwok, terkait pemberian jam tangan mewah Rolex oleh Presiden Prabowo Subianto pada Timnas
Mbappe Jadi Sasaran Kritik usai Madrid Disingkirkan Arsenal
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Apabila akun milik TNI ikut menyebarkan kritik atas aspirasi publik soal RUU TNI, TNI tak akan tinggal diam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tidak antikritik.
Sikap Presiden Prabowo Subianto yang cenderung tertutup dan tak mampu menerima kritik serta masukan dari masyarakat terkait kebijakan-kebijakannya harus diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved