Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Tampung Kritik Ihwal Mutu Putusan Dismissal Pilkada

Devi Harahap
05/2/2025 15:13
MK Tampung Kritik Ihwal Mutu Putusan Dismissal Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan pihaknya menghargai berbagai kritik dan saran serta dari berbagai kalangan terkait kualitas putusan dismissal yang dijalankan oleh 9 hakim MK.  

“Setiap respon yang disampaikan oleh para pihak tentu, kita hormati dan hargai karena ini proses bagian dari hasil persidangan yang sudah diberikan kepercayaannya kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada Media Indonesia di Gedung MK pada Rabu (5/2). 

Faiz mengerti adanya tanggapan dari berbagai pihak khususnya kuasa hukum pemohon yang menilai MK dalam memutus perkara tampak sangat bergantung pada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.

“MK memiliki pengalaman panjang dalam memutus sengketa pilkada maupun pemilu lainnya tidak tahun ini tetapi sudah sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini,” jelasnya. 

Akan tetapi, Faiz menegaskan bahwa dalam memutuskan perkara, MK tidak hanya mengikuti dan mengamini apa yang menjadi tindak lanjut penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, namun juga memperhatikan alat bukti dari pihak terkait dan termohon. 

“Tetapi MK sendiri dalam mengambil keputusan tentu tidak hanya mendasarkan pada satu pihak saja, yaitu Bawaslu. Tentu didalami dali-dalil permohonan beserta alat buktinya dan juga ada di sana jawaban KPU dan juga keterangan dari pihak terkait,” tegasnya. 

Atas dasar itu, Faiz menekankan bahwa hakim telah memahami proses pemeriksaan dalam sidang gugatan Pilkada termasuk mendalami bukti-bukti yang diajukan.

Selain itu, Faiz menjelaskan bahwa ambang batas selisih masih menjadi parameter krusial bagi MK dalam memutuskan perkara dismissal. Hal ini sesuai dengan pemberlakuan pasal 158 Undang-Undang No 10 Tahun 2016. 

Merespons adanya pihak-pihak yang berkeberatan dengan pemberlakuan ambang batas tersebut, Faiz menjelaskan bahwa MK pernah meniadakan parameter tersebut pada 2015, namun hal itu justru mengebiri hak para pemohon. 

“MK pernah melakukan hal seperti itu dan demikian. Hanya kemudian mempertimbangkan kalau tidak lewat 158 langsung selesai, itu pernah diterapkan di tahun 2015,” tegasnya. 

Faiz menjelaskan bahwa pemberlakuan ambang batas selisih suara yang diberlakukan dalam persidangan MK justru diharapkan dapat memberi kesempatan para pihak untuk menggugat hasil Pilkada. 

“Justru MK ingin memberi kesempatan kepada para pihak, karena tentu para pihak akan kecewa juga jika itu ambang bata itu murni tidak diterapkan,” imbuhnya. 

Faiz menilai bahwa pemberlakuan pasal 158 menjadi penting diterapkan untuk memberikan kesempatan setara bagi semua pihak agar dapat menguji perkara gugatan sesuai dengan bukti yang disampaikan. 

“MK memberi kesempatan para pihak dengan dua kali persidangan, untuk membuktikan apakah misalnya ada kejadian-kejadian khusus yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga dapat menunda penerapan dari pasal 158 tersebut,” tandasnya. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya