Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan pihaknya menghargai berbagai kritik dan saran serta dari berbagai kalangan terkait kualitas putusan dismissal yang dijalankan oleh 9 hakim MK.
“Setiap respon yang disampaikan oleh para pihak tentu, kita hormati dan hargai karena ini proses bagian dari hasil persidangan yang sudah diberikan kepercayaannya kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada Media Indonesia di Gedung MK pada Rabu (5/2).
Faiz mengerti adanya tanggapan dari berbagai pihak khususnya kuasa hukum pemohon yang menilai MK dalam memutus perkara tampak sangat bergantung pada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
“MK memiliki pengalaman panjang dalam memutus sengketa pilkada maupun pemilu lainnya tidak tahun ini tetapi sudah sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Akan tetapi, Faiz menegaskan bahwa dalam memutuskan perkara, MK tidak hanya mengikuti dan mengamini apa yang menjadi tindak lanjut penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, namun juga memperhatikan alat bukti dari pihak terkait dan termohon.
“Tetapi MK sendiri dalam mengambil keputusan tentu tidak hanya mendasarkan pada satu pihak saja, yaitu Bawaslu. Tentu didalami dali-dalil permohonan beserta alat buktinya dan juga ada di sana jawaban KPU dan juga keterangan dari pihak terkait,” tegasnya.
Atas dasar itu, Faiz menekankan bahwa hakim telah memahami proses pemeriksaan dalam sidang gugatan Pilkada termasuk mendalami bukti-bukti yang diajukan.
Selain itu, Faiz menjelaskan bahwa ambang batas selisih masih menjadi parameter krusial bagi MK dalam memutuskan perkara dismissal. Hal ini sesuai dengan pemberlakuan pasal 158 Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
Merespons adanya pihak-pihak yang berkeberatan dengan pemberlakuan ambang batas tersebut, Faiz menjelaskan bahwa MK pernah meniadakan parameter tersebut pada 2015, namun hal itu justru mengebiri hak para pemohon.
“MK pernah melakukan hal seperti itu dan demikian. Hanya kemudian mempertimbangkan kalau tidak lewat 158 langsung selesai, itu pernah diterapkan di tahun 2015,” tegasnya.
Faiz menjelaskan bahwa pemberlakuan ambang batas selisih suara yang diberlakukan dalam persidangan MK justru diharapkan dapat memberi kesempatan para pihak untuk menggugat hasil Pilkada.
“Justru MK ingin memberi kesempatan kepada para pihak, karena tentu para pihak akan kecewa juga jika itu ambang bata itu murni tidak diterapkan,” imbuhnya.
Faiz menilai bahwa pemberlakuan pasal 158 menjadi penting diterapkan untuk memberikan kesempatan setara bagi semua pihak agar dapat menguji perkara gugatan sesuai dengan bukti yang disampaikan.
“MK memberi kesempatan para pihak dengan dua kali persidangan, untuk membuktikan apakah misalnya ada kejadian-kejadian khusus yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga dapat menunda penerapan dari pasal 158 tersebut,” tandasnya. (Dev/I-2)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Kritik simbolik yang disampaikan publik sejatinya bukanlah ancaman bagi bangsa maupun negara.
Kritik masyarakat, termasuk melalui pengibaran bendera One Piece, sepatutnya dianggap sebagai bentuk kontrol publik terhadap pemerintah
Pujian Donald Trump akan kemampuan bahasa Inggris Presiden Liberia Joseph Boakai mendapatkan kritik.
Elon Musk menyuruh analis pasar Dan Ives untuk 'diam saja' di X usai kritik tajam terkait aktivitas politik CEO Tesla itu.
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak antikritik terhadap pendapat publik. Pemerintah terbuka dan siap memperbaiki diri jika mendapat kritik dari publik.
Menpora Dito Ariotedjo merespons kritik yang muncul dari mantan atlet wushu nasional, Lindswell Kwok, terkait pemberian jam tangan mewah Rolex oleh Presiden Prabowo Subianto pada Timnas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved