Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu DKI Tindaklanjuti Laporan RK-Suswono soal Formulir C6

Akmal Fauzi
05/12/2024 21:58
Bawaslu DKI Tindaklanjuti Laporan RK-Suswono soal Formulir C6
Ilustrasi: Warga mencari nama pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024(Dok.Antara)

BAWASLU Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono terkait warga yang tidak diberikan Formulir C6 pada Pilkada 2024.

"Laporan resmi sudah diterima. Selanjutnya dilakukan proses kajian awal," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo seperti dikutip Antara, Kamis (5/12). 

Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan RK-Suswono, Ramdan Alamsyah,  meminta agar Bawaslu dapat menyelesaikan laporannya sebelum batas waktu pemungutan suara ulang (PSU) berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Benny menyatakan, pihaknya bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Bawaslu DKI Jakarta tidak bisa sembarangan dan terburu-buru dalam menangani perkara.

"Kami bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kami tidak bisa serampangan dalam menangani perkara," katanya.

Kajian awal dilakukan dua hari kalender. "Jika ada perbaikan laporan, maka Bawaslu akan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melakukan perbaikan," kata Benny.

Tim Pemenangan RK-Suswono menyambangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (4/12). Mereka meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan Formulir C6 pada Pilkada 2024.

Tim RK-Suswono juga meminta agar Bawaslu DKI Jakarta menanggapi serius aduan-aduan yang diterima.

Menurut Pasal 9 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu 8/2020), Bawaslu Kota membuat kajian paling lambat dua hari setelah laporan disampaikan.

Tim RK-Suswono menyebutkan, pihaknya dan warga telah membuat laporan pada Minggu (1/12) ke Bawaslu tingkat kota. Namun, sampai 4 Desember 2024, belum ada pemberitahuan kajian awal apakah laporan itu sudah diregistrasi atau belum. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya