Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti gugatan administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Putusan DKPP ini kan soal etik mirip sama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Implikasi terhadap pencalonan Gibran memang tidak ada. Tapi bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan PTUN untuk jadi keputusan administratif dan hukum," kata Bivitri saat dihubungi Media Indonesia, Senin (5/2).
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, jika ada pihak lain yang membawa hasil putusan DKPP sebagai bukti ke Bawaslu atau PTUN bisa ditindaklanjuti.
Baca juga : Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP
"Di ujungnya jika ada paslon lain melakukan gugatan PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) di MK, putusan itu bisa jadi modal bukti yang diajukan soal legitimasi pencalonan," kata Bivitri.
Putusan DKPP itu, kata dia, juga mempertegas persoalan etik pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
"Ini mempertegas bahwa Pilpres kali ini bermasalah sejak awal. Mulaindari putusan MK atas pencalonan Gibran. Tim Prabowo-Gibran pasti klarifikasi putusan DKPP dari aspek hukum. Tapi, berbicara pemilu tidak hanya soal hukum, tapi dari sisi etika politiknya juga sudah bermasalah," kata dia.
Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” tegas heddy.
Heddy mengemukakan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.
Baca juga : Idham Holik Menyayangkan Adanya Kesalahpahaman
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Baca juga : Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved