Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara. Ketiga perkara, yakni bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'
Perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim disebut melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu. Perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Ketua diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik. Perkara ini diadukan oleh Pemuda Madani.
Hadar Nafis Gumay dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengatakan pihaknya kecewa terhadap keputusan DKPP.
Baca juga: Tok! DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI
"Kami kecewa dengan putusannya, kemudian kami berpandangan bahwa DKPP telah gagal untuk mengembalikan penyelenggara ini kepada orang-orang yang memang sebetulnya masih berpegang pada integritas," ujar Hadar kepada Media Indonesia.
Tentu, kata Hadar, pihaknya menerima keputusan dari DKPP. Namun, DKPP dianggap tidak serius dalam mencari tahu dan mengulik bukti yang sudah diberikan.
Baca juga: Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi
"Apakah mereka patuh kepada etika atau tidak? Nah, tidak sampai di sana. Kemudian, giliran penjatuhan sanksi, terlihat sekali sangat dibatasi kepada mereka yang melakukan kerja dari perubahan data ini," tegas Hadar.
"Tetapi sebetulnya mereka ini bergerak karena ada perintah. Tapi siapa yang melakukan perintah yang memaksa, mengawasi, justru mereka bebaskan," tambahnya.
Menurut Hadar, DKPP seolah membatasi diri dan seakan mau melindungi pimpinan KPU yang dinilai Hadar merupakan otak kecurangan. Pasalnya, sanksi terberat yaitu pemberhentian jabatan terhadap Kasubag di tingkat kabupaten.
"Menurut saya ini hanya dikorbankan, padahal yang seharusnya kena hukuman ialah yang memerintah," ucapnya.
Rencananya, koalisi masyarakat akan mengajukan laporan pengaduan terbaru. Kemudian akan lakukan eksaminasi dari putusan tersebut. (Ykb/Z-7)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved