Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara. Ketiga perkara, yakni bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'
Perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim disebut melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu. Perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Ketua diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik. Perkara ini diadukan oleh Pemuda Madani.
Hadar Nafis Gumay dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengatakan pihaknya kecewa terhadap keputusan DKPP.
Baca juga: Tok! DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI
"Kami kecewa dengan putusannya, kemudian kami berpandangan bahwa DKPP telah gagal untuk mengembalikan penyelenggara ini kepada orang-orang yang memang sebetulnya masih berpegang pada integritas," ujar Hadar kepada Media Indonesia.
Tentu, kata Hadar, pihaknya menerima keputusan dari DKPP. Namun, DKPP dianggap tidak serius dalam mencari tahu dan mengulik bukti yang sudah diberikan.
Baca juga: Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi
"Apakah mereka patuh kepada etika atau tidak? Nah, tidak sampai di sana. Kemudian, giliran penjatuhan sanksi, terlihat sekali sangat dibatasi kepada mereka yang melakukan kerja dari perubahan data ini," tegas Hadar.
"Tetapi sebetulnya mereka ini bergerak karena ada perintah. Tapi siapa yang melakukan perintah yang memaksa, mengawasi, justru mereka bebaskan," tambahnya.
Menurut Hadar, DKPP seolah membatasi diri dan seakan mau melindungi pimpinan KPU yang dinilai Hadar merupakan otak kecurangan. Pasalnya, sanksi terberat yaitu pemberhentian jabatan terhadap Kasubag di tingkat kabupaten.
"Menurut saya ini hanya dikorbankan, padahal yang seharusnya kena hukuman ialah yang memerintah," ucapnya.
Rencananya, koalisi masyarakat akan mengajukan laporan pengaduan terbaru. Kemudian akan lakukan eksaminasi dari putusan tersebut. (Ykb/Z-7)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved