Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim terbukti melanggar kode etik terkait pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Senin (3/4).
Baca juga: DKPP tak Perlu Ragu Beri Sanksi Penyelenggara Pemilu
Heddy menyebut Hasyim terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan dengan Hasnaeni yang berstatus sebagai ketua partai sehingga melanggar etik. Namun, Heddy menegaskan DKPP tak menemukan bukti dan saksi terkait aduan pelecehan seksual yang diadukan Hasnaeni.
Atas putusan tersebut, Heddy memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan. Heddy juga menggandeng Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.
Baca juga: DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," ucapnya.
Tak hanya itu, Hasyim dinilai memberi jawaban tidak meyakinkan saat sidang. DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
"DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo," tegasnya.
Teradu, kata Heddy, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Adapun DKPP menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara.
Ketiga perkara, yakni bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'.
Kemudian pada perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim disebut melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Terakhir, perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Ketua diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik. Perkara ini diadukan oleh Pemuda Madani. (Ykb/Z-7)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved