Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, pada Senin (3/4/2023) mendatang. Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti, menilai DKPP tak perlu ragu untuk memberi sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Dalam memutus perkara, DKPP tak perlu takut untuk beri sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Ramlan saat berbicara dalam diskusi public bertajuk ‘Jelang Putusan DKPP: Tegakkan Integritas Pemilu, Pecat yang Curang’ (2/4).
Baca juga: Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol di Sangihe bakal Diputuskan 3 April
Menurutnya, terlalu mahal harga demokrasi Indonesia jika tetap mempertahankan penyelenggara pemilu yang berlaku curang. Senada, mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, menyebut jika penyelenggara tak bisa menjaga kejujuran, tentu proses pemilu tidak akan bisa diharapkan berjalan secara fair.
“Kami harapkan pemilih tidak kecewa, peserta pemilu lolos jadi peserta itu bukan dari cara-cara yang tak benar, pemilih tentu ingin pemimpin yang berhak menjadi peserta pemilu,” ungkapnya.
Baca juga: DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup
Evi meyakini bahwa DKPP punya tanggung jawab besar terlebih untuk memutus perkara besok. Jika DKPP mengabaikan semua data-data yang diberikan oleh pengadu, maka keberadaan DKPP patut dipertanyakan lebih lanjut.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai seharusnya penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik tanpa adanya praktik kecurangan yang melibatkan kelembagaan pemilu.
Maka, putusan DKPP nantinya harus mengembalikan amanat konstitusi, serta menghadirkan asas pemilu yang luber, jujur, adil, dan penyelenggara pemilu yang mandiri.
“DKPP adalah penegak etik, ia bekerja di atas etika dan demokrasi. Putusan DKPP mestinya memberikan harapan bagi penyelenggara pemilu, bahwa mereka dilindungi bekerja dengan jujur, dan sesuai prinsip-prinsip berintegritas,” tuturnya.
Titi juga berharap agar DKPP membiasakan seluruh penyelenggara pemilu untuk melakukan hal yang benar, dan jangan biasakan kecurangan.
“Kita beri legitimasi kepada yang benar bukan yang curang. Penting mengingatkan kembali forum ini bukan untuk mengganggu DKPP, banyak pihak dukung DKPP mengeluarkan putusan sesuai atau yang adil dan tanpa khawatir adanya intimidasi,” pungkas Titi.
Sementara itu, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mempersilahkan teradu maupun pengadu untuk hadir di dalam sidang putusan terkait laporan dugaan kecurangan KPU di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (3/4).
“Kita undang semuanya. Baik teradu maupun pengadu. Kalau mereka tidak hadir fisik, bisa mengikuti sidang lewal kanal youtube. Tidak ada kewajiban hadir. Toh, nanti berkas putusannya juga akan kita berikan,”pungkas Heddy kepada Media Indonesia.
Adapun perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 itu diadukan oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba.
Salah satu pihak yang duduk sebagai teradu adalah anggota KPU RI Idham Holik.
Sembilan teradu lain di samping Idham antara lain ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto. Berikutnya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara Carles Worotitjan, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta Jelly Kantu selaku Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe. (Ykb/Z-7)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved