Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, pada Senin (3/4/2023) mendatang. Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti, menilai DKPP tak perlu ragu untuk memberi sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Dalam memutus perkara, DKPP tak perlu takut untuk beri sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Ramlan saat berbicara dalam diskusi public bertajuk ‘Jelang Putusan DKPP: Tegakkan Integritas Pemilu, Pecat yang Curang’ (2/4).
Baca juga: Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol di Sangihe bakal Diputuskan 3 April
Menurutnya, terlalu mahal harga demokrasi Indonesia jika tetap mempertahankan penyelenggara pemilu yang berlaku curang. Senada, mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, menyebut jika penyelenggara tak bisa menjaga kejujuran, tentu proses pemilu tidak akan bisa diharapkan berjalan secara fair.
“Kami harapkan pemilih tidak kecewa, peserta pemilu lolos jadi peserta itu bukan dari cara-cara yang tak benar, pemilih tentu ingin pemimpin yang berhak menjadi peserta pemilu,” ungkapnya.
Baca juga: DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup
Evi meyakini bahwa DKPP punya tanggung jawab besar terlebih untuk memutus perkara besok. Jika DKPP mengabaikan semua data-data yang diberikan oleh pengadu, maka keberadaan DKPP patut dipertanyakan lebih lanjut.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai seharusnya penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik tanpa adanya praktik kecurangan yang melibatkan kelembagaan pemilu.
Maka, putusan DKPP nantinya harus mengembalikan amanat konstitusi, serta menghadirkan asas pemilu yang luber, jujur, adil, dan penyelenggara pemilu yang mandiri.
“DKPP adalah penegak etik, ia bekerja di atas etika dan demokrasi. Putusan DKPP mestinya memberikan harapan bagi penyelenggara pemilu, bahwa mereka dilindungi bekerja dengan jujur, dan sesuai prinsip-prinsip berintegritas,” tuturnya.
Titi juga berharap agar DKPP membiasakan seluruh penyelenggara pemilu untuk melakukan hal yang benar, dan jangan biasakan kecurangan.
“Kita beri legitimasi kepada yang benar bukan yang curang. Penting mengingatkan kembali forum ini bukan untuk mengganggu DKPP, banyak pihak dukung DKPP mengeluarkan putusan sesuai atau yang adil dan tanpa khawatir adanya intimidasi,” pungkas Titi.
Sementara itu, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mempersilahkan teradu maupun pengadu untuk hadir di dalam sidang putusan terkait laporan dugaan kecurangan KPU di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (3/4).
“Kita undang semuanya. Baik teradu maupun pengadu. Kalau mereka tidak hadir fisik, bisa mengikuti sidang lewal kanal youtube. Tidak ada kewajiban hadir. Toh, nanti berkas putusannya juga akan kita berikan,”pungkas Heddy kepada Media Indonesia.
Adapun perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 itu diadukan oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba.
Salah satu pihak yang duduk sebagai teradu adalah anggota KPU RI Idham Holik.
Sembilan teradu lain di samping Idham antara lain ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto. Berikutnya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara Carles Worotitjan, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta Jelly Kantu selaku Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe. (Ykb/Z-7)
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved