Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, pada Senin, 3 April 2023 mendatang. Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.
"Benar putusan digelar Senin depan, mulai jam dua siang," ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 itu diadukan oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Adapun salah satu pihak yang duduk sebagai teradu adalah anggota KPU RI Idham Holik.
Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentari Sistem Proporsional Tertutup
Heddy berharap putusan yang akan dibacakan pihaknya nanti memuaskan semua pihak. "Kalau ada yang tidak puas, itu kan biasa," katanya.
Terpisah, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bukti-bukti yang telah diserahkan selama persidangan sudah jelas mengungkap bagaimana pelanggaran yang sistematis dan terstruktur dilakukan. "Terlihat pelanggaran melalui jalur komisioner, mulai KPU RI turun ke KPU kabupaten/kota maupun jalur sekretariat mulai dari Sekretaris Jenderal turun sampai kasubbag dan operator sekretariat KPU kabupaten/kota," ujar Hadar.
Baca juga : DKPP Didesak Segera Bacakan Putusan Kecurangan Pemilu
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu berpendapat, DKPP harus membenahi kebobrokan tersebut dengan menjatuhkan sanksi terberat. Harapannya, sanksi tersebut dapat berdampak pada pengembalian kejujuran dan kepercayaan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sembilan teradu lain di samping Idham antara lain ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto.
Berikutnya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara Carles Worotitjan, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta Jelly Kantu selaku Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe. (Z-4)
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved