Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) didesak untuk segera membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, yang salah satunya dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lambatnya pembacaan putusan dikhawatirkan membuka ruang intervensi terhadap DKPP.
"Sebetulnya publik berharap putusan segera dibacakan. Karena semakin lama tentu potensi ruang untuk intervensinya semakin besar pada DKPP dalam memutuskan perkara ini," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Selasa (28/3).
Khoirunnisa berpendapat, bukti-bukti yang telah disampaikan dan testimoni dari para saksi selama persidangan sudah cukup jelas. Hal tersebut, lanjutnya, harus dijadikan bahan bagi majelis DKPP untuk memberikan sanksi yang tegas dan tidak ragu-ragu.
Baca juga : KPU Akomodir 1,2 juta Pemilih Berkebutuhan Khusus
Sebab, DKPP merupakan penegak integritas penyelenggara pemilu. Pihaknya berharap penyelenggara pemilu memiliki integritas dalam menggelar Pemilu 2024.
Baca juga : KPU Akomodir 1,2 juta Pemilih Berkebutuhan Khusus
Diketahui, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu. Selain Idham, pihak teradu lainnya merupakan anggota dan jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara.
DKPP telah menggelar sidang tersebut dan melaksanakan rapat pleno sejak akhir Februari lalu. Namun sampai saat ini, belum ada jadwal pasti soal pembacaan putusan itu.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan pihaknya hanya tinggal membacakan putusan saja. Ia memprediksi sidang pembacaan putusan digelar pekan ini atau pekan depan. "Ya kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas, itu kan biasa."
Adapun Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti mengingatkan ancaman terhadap demokrasi di Tanah Air menjadi semakin berbahaya, terutama dengan terjadinya proses-proses hukum yang dimanipulasi demi kepentingan tertentu.
"Pemilu yang bebas dan adil sebagai bagian penting dari demokrasi tak luput dari ancaman, yang salah satunya diduga terjadi dalam proses verifikasi partai politik yang dapat berpengaruh besar terhadap integritas pemilu," terang Susi. (Z-8)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved