Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan berupaya menghadirkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas pada Pemilihan Umum 2024 mendatang. Lembaga negara penyelenggaraan pesta demokrasi itu berharap pada pada Pemilu 2024 para pemilih disabilitas dapat melakukan proses pemilihan secara mandiri.
"KPU berpikir dan tengah menyiapkan TPS (pada Pemilu 2024) se-aksesibel mungkin kepada saudara-saudara kita yang disabilitas," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Kulia Umum Kepemiluan secara daring yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Selasa (28/3).
Dalam rencananya Hasyim menjabarkan pihaknya akan berupaya menghadirkan TPS yang bisa dimasuki oleh pengguna kursi roda, pihaknya juga akan merancang peletakan bilik suara dan kotak suara yang mudah dicapai para pemilih disabilitas.
Baca juga : Ketua KPU: Penyelesaian Politik Uang Dapat Dimulai dari Kampung
"Dalam konstruksi menata TPS, Pintu-pintu menuju TPS itu sebisa mungkin aksesibel, bisa dilewati oleh pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda. Demikian juga penempatan kotak suara dan bilik suara yang lebih aksesibel untuk pemilih penyandang disabilitas, agar mereka bisa secara mandiri menggunakan hak pilihnya," tutur Hasyim.
Baca juga : Komisi II DPR Khawatirkan Kualitas Penyelenggara Pemilu
Kehadiran TPS yang ramah disabilitas tentu menjadi hal penting untuk dapat memenuhi hak para pemilih disabilitas, pasalnya jumlah para pemilih untuk disabilitas tidaklah sedikit.
Pada 2019 saja misalnya, KPU mencatat ada sekitar 1,2 juta pemilih berkebutuhan khusus. Dengan jumlah yang tidak sedikit tersebut, tentu menjadi kewajiban bagi KPU untuk dapat mengakomodir hak para pemilih disabilitas.
Untuk Pemilu 2024, Hasyim menyebut pihaknya hingga saat ini masih terus mendata jumlah pemilih disabilitas. Dalam pendataan tersebut Hasyim menyatakan, KPU dibantu oleh sejumlah lembaga termasuk bina sosial dan komunitas-komunitas disabilitas di setiap daerah di Indonesia.
"Ini dari waktu ke waktu KPU di daerah selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas sendiri dengan saudara-saudara disabilitas, misalnya Pemerintah Daerah, Bina Sosial, atau lembaga lembaga daerah lainnya," tutur Hasyim.
Sebagaimana dapat diketahui, KPU dijadwalkan menggelar Pemilu 2024 pada bulan Februari mendatang, dimana tahun ini KPU akan melaksanakan Pemilu secara serentak yakni pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (Z-8)
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved