Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan berupaya menghadirkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas pada Pemilihan Umum 2024 mendatang. Lembaga negara penyelenggaraan pesta demokrasi itu berharap pada pada Pemilu 2024 para pemilih disabilitas dapat melakukan proses pemilihan secara mandiri.
"KPU berpikir dan tengah menyiapkan TPS (pada Pemilu 2024) se-aksesibel mungkin kepada saudara-saudara kita yang disabilitas," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Kulia Umum Kepemiluan secara daring yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Selasa (28/3).
Dalam rencananya Hasyim menjabarkan pihaknya akan berupaya menghadirkan TPS yang bisa dimasuki oleh pengguna kursi roda, pihaknya juga akan merancang peletakan bilik suara dan kotak suara yang mudah dicapai para pemilih disabilitas.
Baca juga : Ketua KPU: Penyelesaian Politik Uang Dapat Dimulai dari Kampung
"Dalam konstruksi menata TPS, Pintu-pintu menuju TPS itu sebisa mungkin aksesibel, bisa dilewati oleh pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda. Demikian juga penempatan kotak suara dan bilik suara yang lebih aksesibel untuk pemilih penyandang disabilitas, agar mereka bisa secara mandiri menggunakan hak pilihnya," tutur Hasyim.
Baca juga : Komisi II DPR Khawatirkan Kualitas Penyelenggara Pemilu
Kehadiran TPS yang ramah disabilitas tentu menjadi hal penting untuk dapat memenuhi hak para pemilih disabilitas, pasalnya jumlah para pemilih untuk disabilitas tidaklah sedikit.
Pada 2019 saja misalnya, KPU mencatat ada sekitar 1,2 juta pemilih berkebutuhan khusus. Dengan jumlah yang tidak sedikit tersebut, tentu menjadi kewajiban bagi KPU untuk dapat mengakomodir hak para pemilih disabilitas.
Untuk Pemilu 2024, Hasyim menyebut pihaknya hingga saat ini masih terus mendata jumlah pemilih disabilitas. Dalam pendataan tersebut Hasyim menyatakan, KPU dibantu oleh sejumlah lembaga termasuk bina sosial dan komunitas-komunitas disabilitas di setiap daerah di Indonesia.
"Ini dari waktu ke waktu KPU di daerah selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas sendiri dengan saudara-saudara disabilitas, misalnya Pemerintah Daerah, Bina Sosial, atau lembaga lembaga daerah lainnya," tutur Hasyim.
Sebagaimana dapat diketahui, KPU dijadwalkan menggelar Pemilu 2024 pada bulan Februari mendatang, dimana tahun ini KPU akan melaksanakan Pemilu secara serentak yakni pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (Z-8)
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved