Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR mempertanyakan kualitas lembaga penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan perhelatan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Hal tersebut tidak terlepas dari sengketa yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Buruknya kinerja penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikhawatirkan melahirkan keraguan publik terhadap kualitas Pemilu Serentak 2024. Publik tidak mempercayai hasil pemilu karena penyelenggara yang dianggap tidak kredibel.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menerangkan putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan Partai Prima kepada KPU semakin menunjukan ketidakpastian proses Pemilu. Hal ini yang menurutnya memberi andil besar terhadap turunnya tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.
Baca juga : Junimart: Lindungi Penyelenggara Pemilu, Komisi II Tambah Anggaran
“Putusan ini membuat orang menilai semakin tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggaraan pemilu. Dulu parpol ini ditolak maka kemudian dia ke PTUN dan ditolak dan ke PN dan di PN ajukan gugatan lalu ke bawaslu dan diterima,” jelas Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (27/3).
Dalam rapat kerja yang berlangsung sekitar satu jam tersebut seluruh anggota Komisi II DPR mempertanyakan latar belakang keputusan yang berbeda dari objek yang sama di Bawaslu. UU Pemilu mengamanatkan KPU wajib mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Apa latar belakang putusan itu apakah ini soal profesionalisme atau integritas, ini akhirnya ada pertanyaan lebih lanjut. Dan ini bisa merembet ke mana-mana nanti kalau misalnya KPU misalnya memutuskan meloloskan orang akan bertanya lagi verifikassi faktualnya bagaimana dulu tidak lolos kenapa sekarang lolos,” jelas Doli lebih lanjut.
Baca juga : Seleksi Penyelenggara Pemilu Harus Hindari Dominasi Jawa Sentris
Doli juga mencecar penyelenggara pemilu terkait jaminan langkah Partai Prima yang menggugat KPU ke tingkat pengadilan negeri tidak diikuti oleh parpol lain di kemudian hari. Pasalnya, langkah Partai Prima tersebut telah menimbulkan ketidakpastian ujung dari keputusan dan proses yang menimbulkan masalah.
“Jumlah peserta pemilu ini kapan selesainya dan ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kami khawatir, kami tidak mau ini mengganggu tahapan pemilu bahkan kita kemarin tolak putusan PN yang mengatakan bahwa mereka ada penundaan pemilu, tapi dengan ada putusan ini bisa mengarah ke sana ini yang kami ingin pastikan,” jelasnya.
Pada akhir rapat DPR meminta penyelenggara pemilu memberikan kedua hasil putusan Bawaslu terhadap Partai Prima untuk kemudian disandingkan. Hal itu dilakukan untuk mencari perbedaan di antara dua putusan tersebut.
“Kami minta disandingkan antara putusan Bawaslu yang pertama dan kedua. Pertama mereka tolak dan kedua mereka terima dan ini bedanya di mana. Amar putusannya kami minta disiapkan dan segera dikirim kepada kami sebelum rapat besok dan kami diskusikan. Kita lihat apa latar belakang motif dan dasar mengapa mereka meloloskan,” jelas Doli. (Z-8)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved