Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan terhadap Ketua PN Jakpus hingga Majelis Hakim merupakan buntut dari putusan penundaan pemilu.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengaku pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan KPU. Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim, tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
"KY akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini," tutur Miko, Selasa (30/5/2023). Miko berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan KY.
Baca juga: Tiga Hakim PN Jakpus Kasus Prima Sudah Diperiksa
Hal itu lantaran forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat tersebut. "Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," tegasnya.
Mengenai waktu pemanggilan, Miko menuturkan KY akan segera menyampaikan kepada para pihak terkait. "Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut," ungkap Miko.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Putusan PT DKI terkait Penundaan Pemilu
Adapun Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim baru sama-sama dipanggil satu kali oleh KY. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan untuk bertemu KY pada Senin (29/5) dan Majelis Hakim pada Selasa (30/5). Namun, kedua pihak tak terlihat memenuhi panggilan. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari. (Z-2)
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Identifikasi itu berdasarkan pencocokan data antemortem.
Seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Barang bukti yang disita itu terdiri dari 12 kg sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.
WALI Kota Jakarta Pusat, Arifin, secara resmi menutup kegiatan Outfest 2025 yang diselenggarakan oleh Forum Alumni Sispala Jakarta (FASTA) di Senayan Park, Jakarta Pusat, Minggu (5/10).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved