Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan terhadap Ketua PN Jakpus hingga Majelis Hakim merupakan buntut dari putusan penundaan pemilu.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengaku pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan KPU. Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim, tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
"KY akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini," tutur Miko, Selasa (30/5/2023). Miko berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan KY.
Baca juga: Tiga Hakim PN Jakpus Kasus Prima Sudah Diperiksa
Hal itu lantaran forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat tersebut. "Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," tegasnya.
Mengenai waktu pemanggilan, Miko menuturkan KY akan segera menyampaikan kepada para pihak terkait. "Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut," ungkap Miko.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Putusan PT DKI terkait Penundaan Pemilu
Adapun Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim baru sama-sama dipanggil satu kali oleh KY. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan untuk bertemu KY pada Senin (29/5) dan Majelis Hakim pada Selasa (30/5). Namun, kedua pihak tak terlihat memenuhi panggilan. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari. (Z-2)
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Wagub DKI Rano Karno meminta warga memaklumi maraknya jukir liar di Tanah Abang saat awal Ramadan. Polisi sebelumnya menangkap 8 pelaku pungli parkir hingga Rp100 ribu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Simak 7 fakta kasus remaja siram air keras di Cempaka Putih. Dari kronologi CCTV hingga motif serangan acak yang melibatkan pelajar di bawah umur.
REMAJA yang menyiramkan air keras ke sesama pelajar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/2) ditangkap. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat
Es gabus yang sempat viral di Jakarta Pusat dipastikan aman dikonsumsi. Polisi akui kesimpulan awal terlalu cepat setelah hasil uji lab keluar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved