Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIGA hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili kasus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan atau Bawas Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah T Oyong dan H Bakri serta Dominggus Silaban.
"Sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung," ujar pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi, Jumat (14/4).
Kendati demikian, ia mengatakan belum ada putusan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap ketiga hakim tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan perdata Prima itu sempat menghebohkan Tanah Air karena menjatuhkan putusan yang salah satunya secara implisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025.
Baca juga: Setelah Prima dan Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
Terpisah, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebut pihaknya telah mengagendakan rangkaian pemeriksaan. Menurutnya, dalam waktu dekat KY akan meminta keterangan dari pihak pelapor. Miko mengungkap jumlah pihak pelapor cukup banyak.
"Jadi kita coba mintai keterangan semana yang bisa dulu. Setelah itu berlanjut ke pihak pengadilan, seperti panitera. Fase terakhir baru pemeriksaan terhadap hakim terlapor," paparnya.
Baca juga: KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial
Miko mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KY berupaya untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menganulir putusan PN Jakarta Pusat tersebut atas banding yang diajukan KPU. Sebab, PN Jakarta Pusat dinilai tidak memiliki kompetisi absolut untuk mengadili perkara itu.
Sementara itu, kesuksesan Prima memenangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat diikuti oleh dua partai politik lain yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 saat tahap verifikasi administrasi. Keduanya adalah Partai Beringin Karya atau Berkarya dan Partai Republik.
Meski sudah ada putusan PT DKI, Zulkifli masih enggan berkomentar banyak terkait langkah PN Jakarta Pusat untuk mengadili perkara Partai Berkarya dan Partai Republik. Ia mengingatkan bahwa majelis hakim memiliki independesinya tersendiri dalam memutus perkara.
"Saya tidak ada kapasitas untuk menerangkan itu. Hakim itu, kan, punya independensi dan pandangan tersendiri. Tapi setidak-tidaknya, kan, publik bisa membaca. Kalau memang sependapat dengan Pengadilan Tinggi (DKI), barangkali nanti akan seperti itu," pungkasnya. (Tri)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved