Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIGA hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili kasus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan atau Bawas Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah T Oyong dan H Bakri serta Dominggus Silaban.
"Sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung," ujar pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi, Jumat (14/4).
Kendati demikian, ia mengatakan belum ada putusan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap ketiga hakim tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan perdata Prima itu sempat menghebohkan Tanah Air karena menjatuhkan putusan yang salah satunya secara implisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025.
Baca juga: Setelah Prima dan Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
Terpisah, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebut pihaknya telah mengagendakan rangkaian pemeriksaan. Menurutnya, dalam waktu dekat KY akan meminta keterangan dari pihak pelapor. Miko mengungkap jumlah pihak pelapor cukup banyak.
"Jadi kita coba mintai keterangan semana yang bisa dulu. Setelah itu berlanjut ke pihak pengadilan, seperti panitera. Fase terakhir baru pemeriksaan terhadap hakim terlapor," paparnya.
Baca juga: KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial
Miko mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KY berupaya untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menganulir putusan PN Jakarta Pusat tersebut atas banding yang diajukan KPU. Sebab, PN Jakarta Pusat dinilai tidak memiliki kompetisi absolut untuk mengadili perkara itu.
Sementara itu, kesuksesan Prima memenangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat diikuti oleh dua partai politik lain yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 saat tahap verifikasi administrasi. Keduanya adalah Partai Beringin Karya atau Berkarya dan Partai Republik.
Meski sudah ada putusan PT DKI, Zulkifli masih enggan berkomentar banyak terkait langkah PN Jakarta Pusat untuk mengadili perkara Partai Berkarya dan Partai Republik. Ia mengingatkan bahwa majelis hakim memiliki independesinya tersendiri dalam memutus perkara.
"Saya tidak ada kapasitas untuk menerangkan itu. Hakim itu, kan, punya independensi dan pandangan tersendiri. Tapi setidak-tidaknya, kan, publik bisa membaca. Kalau memang sependapat dengan Pengadilan Tinggi (DKI), barangkali nanti akan seperti itu," pungkasnya. (Tri)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
DPR mempertanyakan kualitas penyelenggara Pemilu 2024.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved