Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIGA hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili kasus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan atau Bawas Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah T Oyong dan H Bakri serta Dominggus Silaban.
"Sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung," ujar pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi, Jumat (14/4).
Kendati demikian, ia mengatakan belum ada putusan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap ketiga hakim tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan perdata Prima itu sempat menghebohkan Tanah Air karena menjatuhkan putusan yang salah satunya secara implisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025.
Baca juga: Setelah Prima dan Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
Terpisah, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebut pihaknya telah mengagendakan rangkaian pemeriksaan. Menurutnya, dalam waktu dekat KY akan meminta keterangan dari pihak pelapor. Miko mengungkap jumlah pihak pelapor cukup banyak.
"Jadi kita coba mintai keterangan semana yang bisa dulu. Setelah itu berlanjut ke pihak pengadilan, seperti panitera. Fase terakhir baru pemeriksaan terhadap hakim terlapor," paparnya.
Baca juga: KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial
Miko mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KY berupaya untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menganulir putusan PN Jakarta Pusat tersebut atas banding yang diajukan KPU. Sebab, PN Jakarta Pusat dinilai tidak memiliki kompetisi absolut untuk mengadili perkara itu.
Sementara itu, kesuksesan Prima memenangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat diikuti oleh dua partai politik lain yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 saat tahap verifikasi administrasi. Keduanya adalah Partai Beringin Karya atau Berkarya dan Partai Republik.
Meski sudah ada putusan PT DKI, Zulkifli masih enggan berkomentar banyak terkait langkah PN Jakarta Pusat untuk mengadili perkara Partai Berkarya dan Partai Republik. Ia mengingatkan bahwa majelis hakim memiliki independesinya tersendiri dalam memutus perkara.
"Saya tidak ada kapasitas untuk menerangkan itu. Hakim itu, kan, punya independensi dan pandangan tersendiri. Tapi setidak-tidaknya, kan, publik bisa membaca. Kalau memang sependapat dengan Pengadilan Tinggi (DKI), barangkali nanti akan seperti itu," pungkasnya. (Tri)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Partai Prima di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU merasa tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut mengingat KPU merupakan pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan pencabutan gugatan perdata dari Prima, masalah penundaan sisa tahapan pemilu 2024 bisa dihentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved