Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti.
Prima tidak dapat melakukan verifikasi faktual atau verfak perbaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses verifikasi terkait syarat keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat (TMS).
Itu terungkap dalam surat Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Minggu (16/4).
Dalam surat tersebut, Hasyim menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi keanggotaan terhadap hasil analisa potensi ganda dan potensi TMS anggota partai politik hasil perbaikan Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Prima tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan," kata Hasyim dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Privinsi/KIP Aceh dan Ketua KUP/KIP kabupaten/kota itu.
Baca juga: Merasa Dicurangi, Prima Berencana Lakukan Kasasi Terkait Putusan Pengadilan Tinggi
Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan, dokumen persyaratan Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu. Sebab, hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran partai politik Prima belum memenuhi syarat.
"Syarat untuk verifikasi faktual harus memenuhi syarat terlebih dahulu berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca verifikasi faktual kesatu terhadap dokumen yang diserahkan," terang Idham, Rabu, (19/4).
Atas hasil TMS terhadap verifikasi keanggotaan itu, Prima kembali mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Berita Acara (BA) Nomor 645 yang menyatkan Prima TMS.
BA itu diterbitkan KPU pada Minggu (16/4).
Baca juga: Verifikasi Prima oleh KPU Disoalkan Parpol Lain
Prima menjadi salah satu partai politik yang mengajukan gugatan perdata terhadap KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022.
Gugatan itu kemudian dimenangkan Prima yang lantas digunakan untuk mengadukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.
Pada Senin (20/3) lalu, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilaporkan Prima dan memerintahkan KPU untuk untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Dengan adanya sengketa baru dari Prima, Idham menegaskan pihaknya harus menjalankan ketentuan perundang-undangan.
Saat melakukan verifikasi terhadap Prima, lanjutnya, KPU berpatokan sesuai PKPU Nomor 4/2022 yang juga diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu.
"Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif," pungkasnya.
(Z-9)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved