Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 yang berkaitan dengan gugatan Prima mengenai perbuatan melawan hukum.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, hal tersebut akan dilakukan pihaknya dikarenakan Agus merasa dicurangi KPU pada tahap verifikasi faktual awal yang berlangsung pada 1-4 April 2023.
"Kalau memang situasinya seperti ini, ya sudah bahwa setelah kita memiliki data-data yang kuat, termasuk salinan (putusan) dari Pengadilan Tinggi dan segala macam, kita akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya (Kasasi). Karena itikad baik dari Prima itu kemudian tidak dipahami," ujar Agus dalam konferensi pers di DPP Partai Prima, Selasa (18/4).
Baca juga: Verifikasi Prima oleh KPU Disoalkan Parpol Lain
Agus mengutarakan ada empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU, salah satunya mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.
"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," terang Agus.
Baca juga: Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat
Selain itu, Agus menyampaikan indikasi kecurangan KPU lainnya termasuk soal pergantian kepengurusan. Ia berkata KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat karena tak melapor tentang pergantian pengurus di beberapa daerah.
Ia berkata aturan hanya mewajibkan partai melapor ke KPU setempat saat ada pergantian pengurus. Namun, KPU mewajibkan Prima mengubah struktur kepengurusan lewat aplikasi Sipol.
Dengan kondisi tersebut, Agus pun menegaskan Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah Idul fitri. Selain itu Prima juga berencana melaporkan KPU ke DKPP terkait adanya pelanggaran kode etik.
"Kepentingan kami diganggu dalam proses verifikasi faktual ini, dan kami akan terus berjuang dan tidak kenal lelah sampai akhirnya kita mendapatkan keadilan," tukas Agus. (Rif/Z-7)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
DPR mempertanyakan kualitas penyelenggara Pemilu 2024.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Kementerian Keuangan siap melakukan koordinasi dan konsolidasi data mengenai aliran dana sebesar Rp349 triliun seperti diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
Partai Ummat memastikan tidak keberatan dengan hasil verifikasi perbaikan. Saat ini, KPU tengah membuat berita acara untuk menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved