Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 yang berkaitan dengan gugatan Prima mengenai perbuatan melawan hukum.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, hal tersebut akan dilakukan pihaknya dikarenakan Agus merasa dicurangi KPU pada tahap verifikasi faktual awal yang berlangsung pada 1-4 April 2023.
"Kalau memang situasinya seperti ini, ya sudah bahwa setelah kita memiliki data-data yang kuat, termasuk salinan (putusan) dari Pengadilan Tinggi dan segala macam, kita akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya (Kasasi). Karena itikad baik dari Prima itu kemudian tidak dipahami," ujar Agus dalam konferensi pers di DPP Partai Prima, Selasa (18/4).
Baca juga: Verifikasi Prima oleh KPU Disoalkan Parpol Lain
Agus mengutarakan ada empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU, salah satunya mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.
"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," terang Agus.
Baca juga: Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat
Selain itu, Agus menyampaikan indikasi kecurangan KPU lainnya termasuk soal pergantian kepengurusan. Ia berkata KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat karena tak melapor tentang pergantian pengurus di beberapa daerah.
Ia berkata aturan hanya mewajibkan partai melapor ke KPU setempat saat ada pergantian pengurus. Namun, KPU mewajibkan Prima mengubah struktur kepengurusan lewat aplikasi Sipol.
Dengan kondisi tersebut, Agus pun menegaskan Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah Idul fitri. Selain itu Prima juga berencana melaporkan KPU ke DKPP terkait adanya pelanggaran kode etik.
"Kepentingan kami diganggu dalam proses verifikasi faktual ini, dan kami akan terus berjuang dan tidak kenal lelah sampai akhirnya kita mendapatkan keadilan," tukas Agus. (Rif/Z-7)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved