Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 yang berkaitan dengan gugatan Prima mengenai perbuatan melawan hukum.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, hal tersebut akan dilakukan pihaknya dikarenakan Agus merasa dicurangi KPU pada tahap verifikasi faktual awal yang berlangsung pada 1-4 April 2023.
"Kalau memang situasinya seperti ini, ya sudah bahwa setelah kita memiliki data-data yang kuat, termasuk salinan (putusan) dari Pengadilan Tinggi dan segala macam, kita akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya (Kasasi). Karena itikad baik dari Prima itu kemudian tidak dipahami," ujar Agus dalam konferensi pers di DPP Partai Prima, Selasa (18/4).
Baca juga: Verifikasi Prima oleh KPU Disoalkan Parpol Lain
Agus mengutarakan ada empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU, salah satunya mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.
"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," terang Agus.
Baca juga: Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat
Selain itu, Agus menyampaikan indikasi kecurangan KPU lainnya termasuk soal pergantian kepengurusan. Ia berkata KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat karena tak melapor tentang pergantian pengurus di beberapa daerah.
Ia berkata aturan hanya mewajibkan partai melapor ke KPU setempat saat ada pergantian pengurus. Namun, KPU mewajibkan Prima mengubah struktur kepengurusan lewat aplikasi Sipol.
Dengan kondisi tersebut, Agus pun menegaskan Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah Idul fitri. Selain itu Prima juga berencana melaporkan KPU ke DKPP terkait adanya pelanggaran kode etik.
"Kepentingan kami diganggu dalam proses verifikasi faktual ini, dan kami akan terus berjuang dan tidak kenal lelah sampai akhirnya kita mendapatkan keadilan," tukas Agus. (Rif/Z-7)
Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Partai Prima di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU merasa tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut mengingat KPU merupakan pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan pencabutan gugatan perdata dari Prima, masalah penundaan sisa tahapan pemilu 2024 bisa dihentikan.
PARTAI Ummat telah menyelesaikan verfikasi faktual ulang di Nusa Tenggara Timur setelah sebelumnya tidak lolos pada verifikasi faktual sebelumnya.
Komisioner KPU Idham Holik menerangkan pihaknya belum bisa berspekulasi lebih jauh soal parpol mana saja yang sekiranya menyanggupi lolos dari verfak.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan hingga pukul 17.10 WIB, baru lima parpol yang menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual.
KPU RI diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.
Mahfud mengatakan, pemerintah baru bisa bertindak jika ditemukan pelanggaran hukum yang bersifat pidana.
Komisioner KPU RI Idham Holik, menerangkan LO Partai Ummat tak keberatan dengan hasil verifikasi parpol di tingkat provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved