Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keduanya adalah perkara dugaan manipulasi verifikasi faktual partai politik dan dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyebut, ada keanehan dan ketidakkonsistenan dua putusan DKPP itu dengan kasus serupa di masa lalu.
Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
Jeirry juga berpendapat DKPP menjadi pembela pelaku kejahatan etis melalui putusan perkara yang mendudukan nama anggota KPU RI Idham Holik dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai pihak teradu.
"Dengan putusan seperti ini, DKPP agaknya tidak kompeten lagi kita untuk kita percaya sebagai lembaga penegak kehormatan penyelenggara pemilu," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4).
Baca juga : Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi
Menurutnya, fakta-fakta yang tersaji dan dibacakan oleh majelis sidang pada Senin (3/4) terkait dua perkara itu sangat kuat, khususnya dalam kasus verifikasi faktual parpol. Kendati demikian, logika pertimbangan putusan perkara itu dan sanksi yang dijatuhkan disebutnya tidak konsisten.
"Putusan berat sampai pada pemberhentian menimpa jajaran sekretariat, mereka justru hanya menjalankan perintah para komisioner," ujar Jeirry.
"Karena itu, dengan putusan seperti ini, DKPP sudah menggadaikan wibawa dan kehormatannya sampai titik terendah," sambungnya.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa dua putusan DKPP itu akan membuat publik kehilangan kepercayaan pada penyelenggara pemilu dan tidak percaya bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil. Kepercayaan publik terhadap DKPP, imbuh Jeirry, juga akan pudar.
"Publik akan sangsi terhadap putusan DKPP. Ke depan publik tak bisa berharap lagi bahwa putusan DKPP akan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.
Diketahui, Idham menjadi satu dari 10 teradu dalam perkara dugaan intimidasi dan manipulasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Majelis DKPP memutuskan Idham tidak terbukti melanggar dan meminta agar nama baiknya direhabilitasi sebagai anggota KPU RI.
Sementara itu, Hasyim dihukum sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang dikenal dengan 'Wanita Emas'. (Z-4)
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved