Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan pola gaya hidup mewah yang tidak pantas dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Penggunaan anggaran negara, kata Boyamin, memiliki prosedur yang jelas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Dalam kasus ini, KPU dinilai tidak memiliki dasar perencanaan yang sah.
"KPU pasti perencanaannya tidak ada, alasannya kan mendadak. Itu omong kosong saja. Makanya DKPP tidak menerima alasan itu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/10).
Ia menambahkan, karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan penggunaan jet pribadi itu tidak sah, maka penggunaan anggarannya juga menjadi tidak sah.
"Konsekuensinya harus dikembalikan. Kalau mereka rela mengembalikan, ya kita anggap dimaafkan, tapi kalau tidak, harus diproses secara hukum. Itu berarti dugaan korupsi," kata Boyamin.
Boyamin menilai, tindakan menggunakan jet pribadi lebih menunjukkan perilaku pamer ketimbang kebutuhan mendesak. Ia membandingkan tindakan tersebut dengan pejabat negara lain yang lebih berhati-hati menggunakan fasilitas mewah.
"Presiden saja jarang-jarang menggunakan private jet, menteri-menteri lembaga lain juga tidak. Firli (eks Ketua KPK) saja dulu saya adukan ke dewan pengawas karena bergaya hidup mewah," katanya.
Menurut Boyamin, KPU tidak memiliki alasan mendesak untuk menggunakan pesawat pribadi. Jika hanya untuk rapat atau pemantauan ke daerah, kata dia, hal itu bisa dilakukan dengan cara yang lebih efisien.
"KPU ini kan bisa dengan zoom kalau hanya rapat, kalau pemantauan ke daerah ya cukup dengan pesawat komersil, berbagi tugas antara komisioner," tuturnya.
Boyamin menilai kasus ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga harus diproses secara hukum karena berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran negara. "Dari gaya hidup mewah ini lah yang kemudian anggaran negara menjadi tidak tepat sasaran, tidak efisien, tidak untuk rakyat. Jadi memang harus diproses hukum," pungkas dia. (Z-10)
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Kepolisian Essex menilai informasi penerbangan jet pribadi Jeffrey Epstein di Bandara Stansted. Mantan PM Gordon Brown desak penyelidikan perdagangan manusia.
Jet pribadi Dassault Falcon 50 menjadi sorotan usai kecelakaan di Ankara yang menewaskan Panglima Libia.
Operator biasanya mencari kandidat dengan etika kerja tinggi, kemampuan bahasa internasional, serta pengalaman bertahun-tahun dalam layanan premium.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved