Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima sebagai upaya menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 disoalkan oleh Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo. Parsindo merupakan partai politik yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Mendesak Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberhentikan proses verifikasi administrasi maupun faktual Prima karena telah melanggar administrasi dan cacat hukum," kata Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/4).
Parsindo, lanjutnya, meyakini bahwa proses tersebut telah melanggar administrasi dan cacat hukum karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjadi alas laporan ke Bawaslu belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Diketahui, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk meminta KPU melaksanakan proses verifikasi terhadap Prima.
Baca juga: Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat
"Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan putusan PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap," terang Jusuf.
Sebelum Bawaslu memutus sengketa tersebut, KPU telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat atas perkara Prima. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta baru memutus perkara banding itu setelah KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memverifikasi Prima.
Baca juga: Tiga Hakim PN Jakpus Kasus Prima Sudah Diperiksa
Di sisi lain, Parsindo juga menyoalkan putusan Bawaslu pada 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan terhadap Prima untuk diverifikasi tidak sah. Sebab, objek sengketa dalam perkara tersebut, yakni Surat KPU tanggal 8 November 2022, telah kedaluwarsa.
Selain melakukan pelanggaran administratif pemilu, Parsindo berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Oleh karenanya, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu turut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Jusuf, pengaduan Pasindo telah diterima DKPP pada Kamis (13/4). Dalam hal ini, Parsindo menempatkan Ketua dan anggota KPU maupun Bawaslu sebagai pihak teradu.
"Mudah-mudahan DKPP bias bersikap jernih, objektif, profesional, dan bebas intervensi dalam memeriksa laporan Parsindo," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menduga bahwa KPU tidak profesional saat melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Ini terejawantah dari banyaknya gugatan yang dialamatkan ke KPU, baik sengketa dan dugaan pelanggaran di Bawaslu, peradilan tata usaha negara, dan DKPP. (Tri/Z-7)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved