Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membatalkan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
"Karena sudah ada putusan yang mengoreksi (putusan PN Jakarta Pusat) dari Pengadilan Tinggi (DKI)," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Diketahui, Partai Berkarya mengikuti langkah Prima dengan menggugat KPU melalui PN Jakarta Pusat agar dapat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Prima yang salah satu amar putusannya secara implisit menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025.
Baca juga : KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik
Namun, PT DKI mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Dalam putusan yang diketok pada Selasa (11/4) lalu, majelis hakim tinggi PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.
Menurut Hasyim, putusan PT DKI atas banding yang diajukan pihaknya telah mengoreksi jalur pencarian keadilan pemilu bagi partai politik.
"Sehingga siapapun yang mengajukan gugatan soal partai politik ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," tegasnya.
Teranyar, gugatan serupa terhadap KPU melalui PN Jakarta Pusat diajukan oleh Partai Republik. Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkap bahwa Partai Republik mengajukan gugatan pada Kamis (13/4).
"Menggugat perdata, tapi ngga ada lagi (petitum) menunda (Pemilu 2024). Mereka cuma meminta untuk dimasukan jadi peserta pemilu," tandas Zulkifli. (Tri/Z-7)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved