Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali (PK) Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terkait sengketa proses pemilihan umum agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai MA konsisten atas penanganan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap lembaga pemerintahan seperti KPU.
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8).
Baca juga : Ngadu ke DKPP, Bawaslu Sebut Hubungan dengan KPU tidak Boleh Adem Ayem
"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan PMH terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang peradilan umum, melainkan menjadi wewenang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," sambungnya.
Juru bicara MA Suharto menjelaskan, permohonan PK Prima dengan Nomor perkara 120 PK/TUN/2023 telah diputus pada Selasa (8/8) lalu oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dan anggota Yodi Martono Wahyunadi serta Cerah Bangun.
Baca juga : Polri Akan Bentuk Satgas Anti Money Politic pada Pemilu 2024
PK itu dimohonkan Prima dengan objek putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang telah diputus pada 19 Januari 2023.
Menurut Suharto, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan MA (Perma) Nomor 5/2017 telah menggariskan bahwa tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum berada di PTUN. Adapun kaidah hukum yang berlaku adalah putusan PTUN terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, dan PK.
"Maka putusan PTUN Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023 bersifat final dan mengingat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum PK. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan PK a quo dinyatakan tidak diterima," tandas Suharto. (Z-5)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved