Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI akan bentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic sambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Iya Satgas Anti Money Politic yang nantinya akan dibentuk dalam rangka pemilu lebih utamanya adalah untuk mencegah terjadinya money politic," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Rabu (9/8).
Satgas tersebut, lanjut dia, juga akan menggandeng sejumlah pihak salah satunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga : Labirin Delik Politik Uang
Ia juga menyebutkan satgas itu akan melakukan langkah preventif berupa sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat.
"Dalam rangka kegiatan tugasnya pasti akan bekerja sama dengan semua komponen bangsa lainnya untuk bisa menciptakan pemilu berjalan dengan tertib dengan bermartabat, dengan jujur dan adil," sebutnya.
Baca juga : Ketua Bawaslu Minta Fatwa MUI yang Haramkan Politik Uang Disosialisasikan
Lebih lanjut, Sandi juga menyebutkan bahwa satgas tersebut juga akan memantau aliran-aliran dana yang bermuara ke sejumlah partai politik (Parpol).
"Yentu saja kegiatan itu juga akan mengacu pada peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku bukan hanya sekedar bahwa akan diadakan sebuah untuk kegiatan yang lain," bebernya.
"Tapi inti dan maksud utamanya adalah untuk mencegah agar tidak terjadinya money politik agar pemilu berjalan dengan lancar," pungkasnya. (Z-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved